Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 14 Juli 2015
Kemenaker: Pekerja yang DiPHK 3 Bulan Sebelum Hari Raya Berhak Dapat THR

Ilustrasi pembagian THR. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang diputus hubungan kerjanya selama 30 hari sebelum hari raya besar.

"Berdasarkan Permenaker itu biasanya 30 hari ternyata di putus hubungan Kerja atau PHK, nah Perusahaan wajib membayarkan THR. Bahkan, kalaupun itu 2 atau 3 bulan sebelum Hari Raya itu akan kami perjuangkan," tutur Dirjen Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang ketika ditemui merahputih.com, di Jakarta, Senin, (14/7).

Dia mengatakan, sebelum pemerintah memperjuangkan Hak THR bagi para pekerja yang terkena PHK. Pemerintah akan terlebih dahulu mencermati jenis PHK apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

"PHK nya harus dicermati juga. Karena, PHK kan jenisnya macam-macam. Kalau PHK nya karena mesalahan dari si pekerja itu kemumgkinan besar tidak bisa ditindaklanjuti. Kecuali, jika memang PHK tersebut merupakan permainan dari perusahaan yang enggk mau mengeluarkan THR," sambungnya.

Masih katanya, THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan bagi para pekerja. Sehingga, jika kedapatan perusahaan yang melanggar hukum. Maka, pemerintah akan menindaklanjutinya. Berbeda dengan, bonus yang hukumnya sunnah.

"Kalau THR itu Fardu a'in, Kalau Bonus kan sunnah. Itu pun tergantung indikator masing-masing perusahaan. Kan kalau Bonus itu bagaimana pendapatan si Perusahaan. Lagian pula saling berkaitankan. Kalau pekerjanya belerja optimal, maka pendapatan perusahaan pun juga akan maksimal. Nah disitulah akan dikeluar

Masih katanya, bagi Perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan tersebut maka perusahaan tersebut akan ditindak pidanakan sesuai dengan UU No.40 Tentang Ketenagakerjaan.

Seperti diberitakan merahputih.com beberapa pabrik di Bogor diduga sengaja menghindari tanggung jawab membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Modusnya ada yang dirumahkan atau diberhentikan secara sepihak sebelum memasuki bulan Ramadan. (rfd)

 

Baca Juga:

Pemerintah Wajibkan Pengusaha Angkat Buruh yang Sudah 25 Hari Kerja Jadi Karyawan

Kemenaker Sudah Terima Sekitar 210 Pengaduan Soal THR

Pembayaran THR Kota Ambon Terus Dipantau Disnaker

Buka Posko Keluhan THR, Kemenaker Kebanjiran Curhat

Kapolda Pastikan Tindak Tegas Ormas Pemalak THR

 

 

#Kemenaker #Mediator Hubungan Industrial #Posko Pengaduan THR #THR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
pemanfaatan SIAPkerja diharapkan dapat membantu peserta melanjutkan proses pengembangan dirinya setelah mengikuti program penunjang seperti Magang Nasional (MagangHub).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
SIAPkerja, Platform Mudahkan Warga ke Akses Kesempatan Kerja
Indonesia
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Menaker berharap peserta program ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan keterampilan, serta memahami lingkungan kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 September 2026
Ini Link Daftar Magang Nasional Tahap II, Ditutup 8 September 2026
Indonesia
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Akan ada total sekitar 50 balai latihan kerja. Sebagian dari balai tersebut nantinya akan menjadi pusat pelatihan vokasi yang didedikasikan untuk green jobs
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Kemanker Siapkan Tambahan 17 Balai Vokasi Buat Akomodir Kebutuhan SDM Green Jobs
Indonesia
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Kementerian Ketenagakerjaan tidak hanya menyiapkan tenaga kerja siap masuk industri, tetapi juga mencetak masyarakat yang siap menjadi wirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Mayoritas Tenaga Kerja Ada di Sektor Informal, Kemenaker Dorong Penguatan Kewirausahaan
Indonesia
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Model kerja berbasis platform membuka peluang ekonomi yang semakin luas, tetapi pada saat yang sama memerlukan pendekatan regulasi yang mampu mengakomodasi karakter hubungan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Kemenaker Akan Ubah Regulasi Ketenagakerjaan, Akomodir Gig Economy
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Kemnaker terus memperluas akses masyarakat terhadap pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Buruan daftar! Pelatihan Vokasi Tahap 3 Sudah Dibuka, Kuota Hanya 20 Ribu Orang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Program Magang Nasional tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga pembelajaran mengenai tata kelola, produktivitas, dan budaya kerja di lingkungan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Kemenaker Siapkan 30 Workshop Sertifikasi Buat Peserta Program Magang Nasional
Indonesia
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Program ini penting untuk meningkatkan kompetensi, daya saing dan kesiapan kerja agar bisa langsung terserap di dunia kerja atau berwirausaha
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cara Daftar Pelatihan Vokasi Nasional Tahap 2, Peserta Lulus Dapat Sertifikat Sertifikat Kompetensi
Bagikan