Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 26 Maret 2024
Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto.(foto: dok Kemenag)

Ukuran:
14
Audio:

MERAHPUTIH.COM - PASANGAN yang hendak menikah kini harus mempersiapkan diri lebih matang. Hal itu diperlukan setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) menambah persyaratan baru bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

Ditjen Binmas Islam akan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.

Baca juga:

Dibanding Bikin RUU Ketahanan Keluarga Lebih Baik Revisi UU Perkawinan

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Agus Suryo Suripto mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya di Jakarta, Selasa (26/3).

Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikah mereka. ”Harus mengikuti Bimwin terlebih dahulu,” ujar Suryo.

Suryo meyakini, aturan ini penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. "Jangan ragu menyampaikan kepada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin merupakan kewajiban," jelasnya.

Lebih jauh, menurut Suryo, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin.

“Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tutup Suryo.(knu)

Baca juga:

Angka Perkawinan Anak dan Stunting di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi

#UU Perkawinan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Terjadinya Perceraian Rumah Tangga, Kemenag Bakal Berperan jadi ‘Makcomblang’ hingga Penasihat Pernikahan
Menag mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Cegah Terjadinya Perceraian Rumah Tangga, Kemenag Bakal Berperan jadi ‘Makcomblang’ hingga Penasihat Pernikahan
Indonesia
Perkawinan Anak di Indonesia Diklaim Mulai Menurun
Provinsi lainnya seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat tercatat juga masih tinggi tingkat prevalensi perkawinan anak.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 April 2024
Perkawinan Anak di Indonesia Diklaim Mulai Menurun
Indonesia
Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
Jika tak ikut, buku nikah ditahan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Maret 2024
Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
Bagikan