Kemenag Catat 8 Orang Jemaah Calon Haji Meninggal, Dipastikan Dapatkan Asuransi
Calhaj kloter 1 tiba di Asrama Haji Donohudan Boyolali. (Merahputih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah mencatat penerbangan haji berjalan lancar. Tercatat, maskapai Garuda Indonesia sebanyak 82 kloter yang berisi 30.446 orang calon haji. Sementara itu, Saudia Airline sudah menerbangkan 68 kloter berisi 28.028 orang dan Lion Mentari Airlines telah memberangkatkan 7 kloter yang membawa 2.930 orang.
Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan bahwa tercatat delapan calon haji yang meninggal dunia sampai dengan 10 Mei 2025, serta memastikan bahwa para jamaah tersebut akan mendapatkan pelayanan penuh.
"Dengan penuh rasa duka kami laporkan bahwa ada jemaah kita yang wafat, hingga hari ini tercatat 8 jemaah yang wafat," jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.
Ia menyampaikan rasa belasungkawa atas nama Menteri Agama dan Kementerian Agama serta pemerintah atas berpulangnya delapan calon haji tersebut kepada keluarga masing-masing.
Baca juga:
Kemenag Pastikan Penerbitan Visa Haji Lancar, Tersisa Sekitar 600 Orang
"Jemaah wafat ini mendapatkan pelayanan pemakaman," jelas Zain.
Kemenag memastikan jemaah haji Indonesia akan mendapatkan pelindungan termasuk keberadaan asuransi jiwa serta asuransi kecelakaan selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
"Pemerintah juga memastikan seluruh hak peribadatan jamaah yang wafat, Insya Allah terpenuhi yaitu dengan menyiapkan petugas badal haji," katanya menjelaskan.
Sebanyak 158 kelompok terbang (kloter) sudah diberangkatkan ke Tanah Suci pada hari ke-10. Total 61.404 jemaah sudah diterbangkan menggunakan tiga maskapai penerbangan.
Secara khusus untuk hari in, pada 10 Mei 2025, direncanakan akan terbang 21 kloter yang terdiri dari 8.261 jamaah calon haji.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Begini Cara Daftar Umrah Mandiri Tanpa Biro Perjalanan Yang Dibolehkan Arab Saudi