Keluarga Korban Ungkap Tersangka Kelasi TNI AL Pernah 2 Kali Perkosa Juwita Sebelum Dibunuh

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 02 April 2025
Keluarga Korban Ungkap Tersangka Kelasi TNI AL Pernah 2 Kali Perkosa Juwita Sebelum Dibunuh

Barang bukti satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC berwarna hitam terparkir usai diamankan penyidik, yang diduga digunakan oknum prajurit TNI AL menghabisi nyawa korban seorang jurnalis asal Banjarbaru, di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga korban pembunuhan Jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan terduga pelaku oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak 2 kali sebelum menghabisi nyawa korban.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, kepada media di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4).

Menurut Pazri, peristiwa pertama perkosaan terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024. Korban Juwita, lanjut dia, tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

Baca juga:

Mabes TNI Pastikan Pecat Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis di Kalimantan Selatan

“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” papar Pazri, dikutip Antara.

Pazri menambahkan pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur. Pelaku, lanjut dia, sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar hotel.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” imbuh kuasa hukum keluarga korban itu.

Baca juga:

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas

Lebih jauh, Pazri mengungkapkan aksi perkosaan kedua yang dilakukan Kelasi Satu J terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan. "Keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik TNI AL telah menetapkan pelaku J tersangka per 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. (*)

#TNI AL #Jurnalis #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hasil penyidikan kepolisian ternyata pelaku Heryanto telah lama memendam ketertarikan seksual terhadap korban Dina Oktaviani.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Indonesia
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Permohonan Iwakum tidak membatasi perlindungan wartawan seperti disebutkan oleh AJI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Indonesia
Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat
Praka MRA yang diduga terlibat sudah dipecat pada 12 Juli 2024.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat
Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Indonesia
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Ditemukan sejumlah luka di bagian lengan, perut, dan dagu korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Indonesia
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Indonesia
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Polisi menduga korban sempat mencoba kabur dari mess Delta Spa dengan menghindari CCTV.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Indonesia
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Nurul mengusulkan agar pemerintah melengkapi peralatan siber yang memadai
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Bagikan