Keluarga Korban Ungkap Tersangka Kelasi TNI AL Pernah 2 Kali Perkosa Juwita Sebelum Dibunuh
Barang bukti satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC berwarna hitam terparkir usai diamankan penyidik, yang diduga digunakan oknum prajurit TNI AL menghabisi nyawa korban seorang jurnalis asal Banjarbaru, di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
MerahPutih.com - Keluarga korban pembunuhan Jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan terduga pelaku oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak 2 kali sebelum menghabisi nyawa korban.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, kepada media di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4).
Menurut Pazri, peristiwa pertama perkosaan terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024. Korban Juwita, lanjut dia, tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.
Baca juga:
Mabes TNI Pastikan Pecat Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis di Kalimantan Selatan
“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” papar Pazri, dikutip Antara.
Pazri menambahkan pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur. Pelaku, lanjut dia, sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar hotel.
“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” imbuh kuasa hukum keluarga korban itu.
Baca juga:
Lebih jauh, Pazri mengungkapkan aksi perkosaan kedua yang dilakukan Kelasi Satu J terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan. "Keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” tandasnya.
Untuk diketahui, penyidik TNI AL telah menetapkan pelaku J tersangka per 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Penculikan Berkedok Jual Beli Mobil di Pondok Aren, POM TNI-AL Proses Hukum Pecatan Tentara yang diduga Terlibat
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
DPR Ingatkan Pentingnya AI dan Cyber Defense untuk Fungsi Pertahanan Modern di Tubuh TNI
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja