Keluarga Korban Ungkap Tersangka Kelasi TNI AL Pernah 2 Kali Perkosa Juwita Sebelum Dibunuh

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 02 April 2025
Keluarga Korban Ungkap Tersangka Kelasi TNI AL Pernah 2 Kali Perkosa Juwita Sebelum Dibunuh

Barang bukti satu unit mobil bernomor polisi DA 1256 PC berwarna hitam terparkir usai diamankan penyidik, yang diduga digunakan oknum prajurit TNI AL menghabisi nyawa korban seorang jurnalis asal Banjarbaru, di Mako Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga korban pembunuhan Jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkapkan terduga pelaku oknum TNI AL berinisial Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak 2 kali sebelum menghabisi nyawa korban.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Kuasa Hukum dari pihak keluarga, Muhamad Pazri, kepada media di Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Rabu (2/4).

Menurut Pazri, peristiwa pertama perkosaan terjadi pada rentan waktu 25-30 Desember 2024. Korban Juwita, lanjut dia, tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

Baca juga:

Mabes TNI Pastikan Pecat Anggota TNI AL Bunuh Jurnalis di Kalimantan Selatan

“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” papar Pazri, dikutip Antara.

Pazri menambahkan pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur. Pelaku, lanjut dia, sempat memiting korban sebelum memperkosa di dalam kamar hotel.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” imbuh kuasa hukum keluarga korban itu.

Baca juga:

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas

Lebih jauh, Pazri mengungkapkan aksi perkosaan kedua yang dilakukan Kelasi Satu J terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan. "Keluarga sudah meminta agar penyidik mengumpulkan bukti rekaman CCTV yang ada dari awal hingga akhir kejadian,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik TNI AL telah menetapkan pelaku J tersangka per 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA. (*)

#TNI AL #Jurnalis #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Setelah nama ditentukan, nama tersebut akan disematkan secara simbolis ke kapal saat kapal tersebut datang pada 2026 ini.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Ini Pilihan Nama Buat Kapal Induk Pertama Indonesia Bekas Italia
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Pelaku pembunuhan perempuan di Bogor berhasil ditangkap polisi setelah aksi kejar-kejaran dramatis di jalan tol. Mobil pelaku sempat terguling saat mencoba kabur.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bogor Usai Kejar-kejaran Dramatis di Tol
Indonesia
DPR Usul Relawan WNI yang Ditangkap Israel Jadi Pahlawan Kemanusiaan
Nama para relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla telah dicatat dalam tinta sejarah perjuangan untuk kemerdekaan dan kebebasan rakyat Palestina dari Israel.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Usul Relawan WNI yang Ditangkap Israel Jadi Pahlawan Kemanusiaan
Indonesia
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri mengapresiasi langkah cepat pemerintah memulangkan 9 WNI relawan dan jurnalis yang sempat ditahan Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Bagikan