MerahPutih Nasional - Dua orang terpidana mati kasus narkotika asal Austrralia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan disambangi pihak keluarga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Denpasar, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin disebut anggota Bali Nine.
BACA JUGA: Slank Turut Meriahkan Gerakan Seratus Ribu Rehabilitasi Narkoba
Sebelum eksekusi dilakukan, Saudara dari Myuran Sukumaran, Chintu Sukumaran bersama ibunya, Raji Sukumaran berkunjung di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Sabtu (7/2). Ditempat yang sama Konsul Australia, Majel Hind mendampingi ibu dari terpidana mati Andrew Chan, Hallen Chan.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sudah menjadwalkan bakal mengeksekusi dua orang terpidana mati pada Februari 2015, namun demikian hingga kini belum ada kepastian kapan eksekusi bakal dilakukan. Kedua terpidana tersebut ditangkap tahun 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin itu akan dieksekusi. (bhd)