Kelasi TNI AL Jumran Pembunuh Jurnalis Juwita Dituntut Penjara Seumur Hidup


Terdakwa Kelasi Satu TNI AL Jumran (berdiri) di hadapan majelis hakim usai mengikuti agenda pemeriksaan saksi dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Ko
MerahPutih.com - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23), dengan pidana penjara seumur hidup.
“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi, ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6).
Menurut Sunandi, terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup.
Odmil III-15 Banjarmasin juga meminta majelis hakim militer menjatuhkan pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.
Baca juga:
Sidang Militer Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Juwita Akan Hadirkan 11 Saksi dan 46 Barang Bukti
“Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum,” ujar Sunandi.
Dilansir dari Antara, peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Baca juga:
LPSK Beri Perlindungan Darurat 6 Saksi-Keluarga Juwita Selama Sidang Militer Kelasi Satu Jumran
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI

Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus

Daftar Puluhan Kereta Jarak Jauh yang Akan Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara Buntut HUT TNI

Mata Prajurit Diminta Beri Tatapan Tajam ke Prabowo Saat HUT TNI

Bendera Merah Putih Robek Saat Gladi Kotor di Monas, Begini Penjelasan TNI

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

Aksi Sailing Pass Armada Laut TNI AL Jelang Peringatan HUT ke-80 TNI di Pesisir Teluk Jakarta

Kilang Dumai Milik Pertamina Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

Gempa Magnitude 6,9 Guncang Filipina, 20 Orang Dilaporkan Tewas
