KEK Lido Disegel KLH, MNC Land Akhirnya Bersuara
Tim pengawasn lingkungan KLH memasan palang penyegelan di KEK Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025) ANTARA/HO-KLH
MerahPutih.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat sejak Kamis (6/2) kemarin. Pernyegelan dilakukan setelah menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihak perusahaan diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik mengakibatkan sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan.
Hari ini, PT MNC Land Lido selaku pengelola angkat suara terkait penyegelan KEK. Merujuk keterangan resmi perusahaan, Jumat (7/2), PT MNC Land Lido menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya.
Baca juga:
Menparekraf Harap KEK Pariwisata Lido Jadi Daya Tarik Turis Domestik
Oleh karenanya, tindakan penyegelan yang dilakukan KLH diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Perusahaan juga menyangkal menyebabkan sedimentasi atau pendangkalan di Danau Lido. Pasalnya, sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013. "Dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013," demikian tulis rilis PT MNC Land Lido, dikutip Antara.
Sebaliknya, perusahaan mengklaim KEK Lido telah melakukan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi tersebut.
Baca juga:
Mereka juga menyebut KEK Lido yang baru ditetapkan pada tahun 2021, telah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan tersebut.
KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke Danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Indonesia Raih Rp 7 Triliun Dari Perdagangan Karbon di COP30 Brasil
Pavilion Indonesia Dibangun di COP30, Targetkan Bawa Rp 16 Triliun Dari Perdagangan Karbon
260 Kabupaten dan Kota Darurat Penanganan Sampah, Waste to Energy Pakai Duit Danantara
Hasilkan 8.600 Ton Per Hari, Jakarta Darurat Penanganan Sampah
Satuan Tugas Mulai Selidiki Radiasi Cs-137 Yang Dikeluhkan Amerika, Mulai Dari Cengkeh Lalu ke Udang
Pemerintah Gerak Cepat Tangani 10 Titik Kontaminasi Cesium-137 di Cikande
Produk Cengkeh Indonesia Diduga Tercemar Radioaktif Cesium-137, Menteri LH Segera Kirim Tim ke AS
Pemerintah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencemaran Radiasi Cesium-137, Tidak Ada Jalan Mediasi
Radiasi Cesium-137 Terditeksi di Kawasan Industri Cikande Serang, Pemerintah Beri Warga Vitamin dan Suplemen Khusus