Kejari Eksekusi Terdakwa Penipuan Rp 1,2 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Februari 2018
Kejari Eksekusi Terdakwa Penipuan Rp 1,2 Miliar

Ilustrasi penegakan hukum (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya mengeksekusi narapidana penipuan dan penggelapan Joy Hesa di sebuah rumah sakit di Kota Kembang, Rabu (7/2) lalu.

Ia sebelumnya sempat berkeliaran dan mangkir dengan alasan sakit setelah divonis oleh MA di tingkat kasasi.

Joy kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta. Joy Hesa merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp 1,2 milir. Di tingkat pertama Joy dibebaskan oleh hakim PN Bandung, dan JPU langsung mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi Joy divonis satu tahun.

Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, terpidana diciduk saat berada di rumah sakit. Joy diketahui sempat mangkir lantaran beralasan sakit.

"Sudah di Rutan Kebonwaru, (diekseskusinya) kemarin (Rabu)," katanya dihubungi, Jumat (9/2).

Sebelumnya, Kejari sempat kesulitan untuk mengeksekusi Joy Hesa. Bahkan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun Joy selalu mangkir dengan berbagai alasan, di antaranya sakit.

Kasus yang menjerat Joy Hesa bermula saat warga Setraduta Bandung itu datang menemui Wikanta Wirja untuk minta bantuan pelunasan hutang terdakwa kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada sebesar 1.290.720.000. Atas bujukan terdakwa, pada tanggal 8 Agustus 2007 Wikanta menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara melakukan pelunasan hutang terdakwa kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan dua buku SHGB No 104 dan 105 beserta surat permohonan Roy maupun sertifikat hak tanggungan asli peringkat kesatu kepada Wikanta. Namun pada tanggal 30 Agustus 2007 terdakwa meminjam kembali sertifikat tersebut dengan alasan untuk digunakan proses pinjaman ke Bank BRI dengan menjanjikan uangnya untuk membayar kepada Wikanta.

Sekitar bulan Oktober 2007, terdakwa mendapat pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp 1,7 miliar. Namun uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak dibayarkan kepada Wikanta sebagaimana yang dijanjikan. Atas perbuatan terdakwa, Wikanta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.290.720.000 dan terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel:

#Penipuan #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Yugi Prasetyo

Berita Terkait

Lifestyle
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Ratusan orang menjadi korban penipuan online setiap harinya. Maka dari itu, Posko Bantuan Keliling hadir di Jawa Barat dan Banten. Masyarakat akan diedukasi secara langsung mengenai transaksi digital yang aman.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai
Indonesia
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Kawasan Gunung Tangkuban Parahu sudah cukup banyak penduduk dan menjadi destinasi wisata unggulan Jawa Barat
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga
Indonesia
Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus
Polda Jabar membantah jajarannya melakukan tembakan gas air mata ke arah kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus
Indonesia
Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang
Enam titik evakuasi tersebut yakni Taman Tegalega, Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gasibu, Alun-Alun Kota Bandung, Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), dan Lapangan Olahraga Arcamanik.
Wisnu Cipto - Senin, 25 Agustus 2025
Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah
Indonesia
Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban
Penertiban dilakukan di wilayah Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban
Fun
Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido
Lagu “Berdiri Teman” bukan sekadar salah satu rilisan Closehead, tetapi merupakan identitas jiwa yang melekat erat dalam perjalanan band asal Bandung ini.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido
Indonesia
Viral Ada Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Panggil Komunitas Pelari
Sementara itu komunitas pelari tersebut telah memberikan pernyataan permohonan maaf melalui media sosialnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Juli 2025
Viral Ada Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Panggil Komunitas Pelari
Indonesia
Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen
Tercatat sedikitnya ada 24 bayi yang mereka jual ke Singapura sejak tahun 2023.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen
Bagikan