Kejari Eksekusi Terdakwa Penipuan Rp 1,2 Miliar


Ilustrasi penegakan hukum (MP/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya mengeksekusi narapidana penipuan dan penggelapan Joy Hesa di sebuah rumah sakit di Kota Kembang, Rabu (7/2) lalu.
Ia sebelumnya sempat berkeliaran dan mangkir dengan alasan sakit setelah divonis oleh MA di tingkat kasasi.
Joy kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta. Joy Hesa merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp 1,2 milir. Di tingkat pertama Joy dibebaskan oleh hakim PN Bandung, dan JPU langsung mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi Joy divonis satu tahun.
Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, terpidana diciduk saat berada di rumah sakit. Joy diketahui sempat mangkir lantaran beralasan sakit.
"Sudah di Rutan Kebonwaru, (diekseskusinya) kemarin (Rabu)," katanya dihubungi, Jumat (9/2).
Sebelumnya, Kejari sempat kesulitan untuk mengeksekusi Joy Hesa. Bahkan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun Joy selalu mangkir dengan berbagai alasan, di antaranya sakit.
Kasus yang menjerat Joy Hesa bermula saat warga Setraduta Bandung itu datang menemui Wikanta Wirja untuk minta bantuan pelunasan hutang terdakwa kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada sebesar 1.290.720.000. Atas bujukan terdakwa, pada tanggal 8 Agustus 2007 Wikanta menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara melakukan pelunasan hutang terdakwa kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada.
Selanjutnya terdakwa menyerahkan dua buku SHGB No 104 dan 105 beserta surat permohonan Roy maupun sertifikat hak tanggungan asli peringkat kesatu kepada Wikanta. Namun pada tanggal 30 Agustus 2007 terdakwa meminjam kembali sertifikat tersebut dengan alasan untuk digunakan proses pinjaman ke Bank BRI dengan menjanjikan uangnya untuk membayar kepada Wikanta.
Sekitar bulan Oktober 2007, terdakwa mendapat pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp 1,7 miliar. Namun uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak dibayarkan kepada Wikanta sebagaimana yang dijanjikan. Atas perbuatan terdakwa, Wikanta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.290.720.000 dan terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel:
Bagikan
Yugi Prasetyo
Berita Terkait
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Macan Tutul Kabur Dari Lembang Park and Zoo ke Gunung Tangkuban Parahu Bahayakan Nyawa Warga

Polisi Bantah Tembak Gas Air Mata ke Unisba, Dalihnya Tertiup Angin Masuk Kampus

Warga Bandung Catat! Ini 6 Titik Evakuasi Jika Terjadi Gempa Dahsyat Sesar lembang

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Bangunan Liar Tanpa Izin Ganggu Operasional Whoosh, KCIC Lakukan Penertiban

Rayakan 20 Tahun “Berdiri Teman”, Closehead Hadirkan Semangat Baru dengan Pulangnya Aido

Viral Ada Pembagian Bir di Ajang Pocari Sweat Run 2025, Pemkot Panggil Komunitas Pelari

Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen
