Kejari Eksekusi Terdakwa Penipuan Rp 1,2 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Februari 2018
Kejari Eksekusi Terdakwa Penipuan Rp 1,2 Miliar

Ilustrasi penegakan hukum (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya mengeksekusi narapidana penipuan dan penggelapan Joy Hesa di sebuah rumah sakit di Kota Kembang, Rabu (7/2) lalu.

Ia sebelumnya sempat berkeliaran dan mangkir dengan alasan sakit setelah divonis oleh MA di tingkat kasasi.

Joy kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta. Joy Hesa merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp 1,2 milir. Di tingkat pertama Joy dibebaskan oleh hakim PN Bandung, dan JPU langsung mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi Joy divonis satu tahun.

Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, terpidana diciduk saat berada di rumah sakit. Joy diketahui sempat mangkir lantaran beralasan sakit.

"Sudah di Rutan Kebonwaru, (diekseskusinya) kemarin (Rabu)," katanya dihubungi, Jumat (9/2).

Sebelumnya, Kejari sempat kesulitan untuk mengeksekusi Joy Hesa. Bahkan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun Joy selalu mangkir dengan berbagai alasan, di antaranya sakit.

Kasus yang menjerat Joy Hesa bermula saat warga Setraduta Bandung itu datang menemui Wikanta Wirja untuk minta bantuan pelunasan hutang terdakwa kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada sebesar 1.290.720.000. Atas bujukan terdakwa, pada tanggal 8 Agustus 2007 Wikanta menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara melakukan pelunasan hutang terdakwa kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan dua buku SHGB No 104 dan 105 beserta surat permohonan Roy maupun sertifikat hak tanggungan asli peringkat kesatu kepada Wikanta. Namun pada tanggal 30 Agustus 2007 terdakwa meminjam kembali sertifikat tersebut dengan alasan untuk digunakan proses pinjaman ke Bank BRI dengan menjanjikan uangnya untuk membayar kepada Wikanta.

Sekitar bulan Oktober 2007, terdakwa mendapat pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp 1,7 miliar. Namun uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak dibayarkan kepada Wikanta sebagaimana yang dijanjikan. Atas perbuatan terdakwa, Wikanta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.290.720.000 dan terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel:

#Penipuan #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Yugi Prasetyo

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Lifestyle
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Setiap pekan, komunitas ini menyalurkan sedikitnya 300 porsi makanan.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Komunitas Nasi Berkah Mbak Noy Konsisten Bagikan Makanan bagi yang Membutuhkan Selama 1 Dekade
Indonesia
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Total 18.500 nomor diblokir terkait penipuan, investasi fiktif, hingga judi online.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Nyaru Jadi Pejabat hingga Anggota DPR, 3.000 Nomor Penipu Diblokir Komdigi
Indonesia
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
di Indonesia, satuan tugas antiscam yang dibentuk bersama Otoritas Jasa Keuangan mencatat kerugian dari penipuan daring mencapai Rp 9,1 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
3.000 Nomor Telepon Spam Call, Deepfake Juga Tambah Marak
Indonesia
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026 membuat Bandung diserbu wisatawan. KAI mencatat 91 ribu penumpang KA Jarak Jauh, 208 ribu KA Lokal, dan 75 ribu Whoosh.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
91 Ribu Penumpang KA Jarak Jauh Serbu Bandung Saat Libur Panjang
Indonesia
Modus Penipuan Lowongan Kerja KAI Marak Lagi, Pelamar Diminta Waspada
Modus penipuan lowongan kerja KAI kembali ramai. KAI Services pun angkat bicara soal rekrutmen tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Modus Penipuan Lowongan Kerja KAI Marak Lagi, Pelamar Diminta Waspada
Indonesia
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Polda Jabar menetapkan enam tersangka kerusuhan May Day di Bandung. Mayoritas pelajar, terbukti lakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik di Tamansari.
Wisnu Cipto - Sabtu, 02 Mei 2026
Kerusuhan May Day di Bandung, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Indonesia
Perusakan Pos Polisi Tamansari, Bandung, saat May Day, Polda Jabar Tangkap Pelaku dan akan Diproses secara Hukum
Aksi perusakan tersebut meliputi pembakaran banner, perusakan lampu lalu lintas, fasilitas CCTV milik pemerintah, videotron hingga pos polisi di kawasan Tamansari, Kota Bandung.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Perusakan Pos Polisi Tamansari, Bandung, saat May Day, Polda Jabar Tangkap Pelaku dan akan Diproses secara Hukum
Indonesia
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Akibat aksi itu, tiga kaca pecah diduga dilempar menggunakan batu berukuran besar.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
May Day Diwarnai Kerusuhan, Pos Polisi Taman Cikapayang, Bandung, Dibakar
Bagikan