Kejari Eksekusi Terdakwa Penipuan Rp 1,2 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 09 Februari 2018
Kejari Eksekusi Terdakwa Penipuan Rp 1,2 Miliar

Ilustrasi penegakan hukum (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya mengeksekusi narapidana penipuan dan penggelapan Joy Hesa di sebuah rumah sakit di Kota Kembang, Rabu (7/2) lalu.

Ia sebelumnya sempat berkeliaran dan mangkir dengan alasan sakit setelah divonis oleh MA di tingkat kasasi.

Joy kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta. Joy Hesa merupakan terpidana kasus penipuan senilai Rp 1,2 milir. Di tingkat pertama Joy dibebaskan oleh hakim PN Bandung, dan JPU langsung mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi Joy divonis satu tahun.

Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, terpidana diciduk saat berada di rumah sakit. Joy diketahui sempat mangkir lantaran beralasan sakit.

"Sudah di Rutan Kebonwaru, (diekseskusinya) kemarin (Rabu)," katanya dihubungi, Jumat (9/2).

Sebelumnya, Kejari sempat kesulitan untuk mengeksekusi Joy Hesa. Bahkan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan, namun Joy selalu mangkir dengan berbagai alasan, di antaranya sakit.

Kasus yang menjerat Joy Hesa bermula saat warga Setraduta Bandung itu datang menemui Wikanta Wirja untuk minta bantuan pelunasan hutang terdakwa kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada sebesar 1.290.720.000. Atas bujukan terdakwa, pada tanggal 8 Agustus 2007 Wikanta menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara melakukan pelunasan hutang terdakwa kepada PT BPR Gunadhana Mitrasembada.

Selanjutnya terdakwa menyerahkan dua buku SHGB No 104 dan 105 beserta surat permohonan Roy maupun sertifikat hak tanggungan asli peringkat kesatu kepada Wikanta. Namun pada tanggal 30 Agustus 2007 terdakwa meminjam kembali sertifikat tersebut dengan alasan untuk digunakan proses pinjaman ke Bank BRI dengan menjanjikan uangnya untuk membayar kepada Wikanta.

Sekitar bulan Oktober 2007, terdakwa mendapat pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp 1,7 miliar. Namun uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak dibayarkan kepada Wikanta sebagaimana yang dijanjikan. Atas perbuatan terdakwa, Wikanta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.290.720.000 dan terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel:

#Penipuan #Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Yugi Prasetyo

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Polisi menahan A dan D, tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita. Sebanyak 87 korban melapor dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Modus Penipuan Paket Nikah
Indonesia
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Polisi telah menyita sejumlah bukti berupa bukti transfer, cetakan pesan antara korban dan terlapor, data catering, serta panduan acara nikah.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Indonesia
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Ketinggian air akibat banjir bervariasi, dari titik terendah 10 sentimeter hingga mencapai 150 sentimeter
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Nyaris 35 Ribu Orang di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir, 3 Kecamatan Ini Paling Parah
Indonesia
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Cuaca buruk juga menyebabkan longsor sejumlah titik di Bandung Barat hingga akses jalan terputus
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Banjir Bandang Hantam Objek Wisata Lembah Curugan Gunung Putri Bandung Barat
Indonesia
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Transjakarta menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan lowongan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Indonesia
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Sri Devi bersama petinggi YMT lainnya Bisma Bratakoesoema telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung pada 16 Oktober 2025.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Eks Petinggi YMT Sri Devi Tersangka Baru Kasus Akta Palsu Bandung Zoo
Indonesia
Adik Presiden Prabowo Tegaskan tak Punya Akun Medsos, Sebut Ajakan untuk Investasi Menyesatkan
Tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan kegiatan promosi, pengumpulan dana, atau penawaran investasi atas nama Hashim.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Adik Presiden Prabowo Tegaskan tak Punya Akun Medsos, Sebut Ajakan untuk Investasi Menyesatkan
Indonesia
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dengan barang bukti senjata api ilegal dan dugaan penipuan senilai Rp 310 juta.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Indonesia
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Kebakaran ini mengulang peristiwa serupa yang terjadi di lokasi yang sama pada Selasa (28/10) lalu, yang saat itu menghanguskan sekitar 12 kios pedagang kayu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
18 Kios Pedagang Kayu di Bandung Terbakar
Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Bagikan