Kejaksaan Sita Dokumen Investasi GoTo Saat Penggeledahan Kasus Korupsi Kemendikbudristek

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Kejaksaan Sita Dokumen Investasi GoTo Saat Penggeledahan Kasus Korupsi Kemendikbudristek

Ilustrasi Gojek Tokopedia. (Foto: dok. GoTo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dokumen terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 lalu.

“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (17/7).

Penggeledahan kantor GoTo itu sendiri dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop jenis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Baca juga:

Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi

Kasus dugaan korupsi ini turut menyeret dua staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT. Nadiem sendiri merupakan pendiri GoJek, salah satu entitas dari GoTo.

Terkait dokumen investasi apa yang ditemukan, Anang belum bersedia membeberkan secara detail. “Terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” tandasnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga tengah mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dengan memeriksa sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun GoTo.

Baca juga:

Profil dan Peran Jurist Tan, Mantan ‘Tangan Kanan’ Nadiem yang Jadi Sosok Penting dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Hasil pendalaman itu akan diteliti lebih lanjut dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang telah menjerat empat orang tersangka.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Empat tersangka itu:

  1. JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024.
  2. IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
  4. MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

(*)

#GoTo #Kejaksaan Agung #Pengadaan Laptop
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata PT GoTo Gojek Tokopedia
Perseroan menilai keputusan MSCI Inc. murni bersifat teknis menyusul harga saham GOTO yang berada di level terendah Rp 50
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MSCI Keluarkan Saham GOTO, Ini Kata  PT GoTo Gojek Tokopedia
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Bagikan