Kejaksaan Sita Dokumen Investasi GoTo Saat Penggeledahan Kasus Korupsi Kemendikbudristek


Ilustrasi Gojek Tokopedia. (Foto: dok. GoTo)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dokumen terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 lalu.
“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (17/7).
Penggeledahan kantor GoTo itu sendiri dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop jenis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Baca juga:
Eks Petinggi Gojek Jadi ‘Incaran’ Kejaksaan, GoTo Sebut Nadiem Bukan Bagian dari Mereka Lagi
Kasus dugaan korupsi ini turut menyeret dua staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT. Nadiem sendiri merupakan pendiri GoJek, salah satu entitas dari GoTo.
Terkait dokumen investasi apa yang ditemukan, Anang belum bersedia membeberkan secara detail. “Terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” tandasnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga tengah mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek dengan memeriksa sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun GoTo.
Baca juga:
Hasil pendalaman itu akan diteliti lebih lanjut dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang telah menjerat empat orang tersangka.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Empat tersangka itu:
- JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024.
- IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
