Kejaksaan Bongkar Kasus Pencucian Uang Ratusan Miliar dari Korupsi Duta Palma


Pengungkapan Kasus Pencucian Uang Korupsi PT Duta Palma Group. (Dok. Kejaksaan Agung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi Duta Palma Grup atas tersangka PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar.
Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu dikemas dalam plastik ditumpuk ke samping di depan mimbar konferensi pers.
"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di kantornya, Senin (30/9).
Abdul mengatakan, kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, SD.
Pengembangan dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan temuan soal tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Baca juga:
Mandek 13 Tahun, Kejagung Diminta Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60
Kelima tersangka korporasi itu ialah PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT.
Kelima perusahaan itu melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," kata Abdul.
Abdul mengatakan ada dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).
"Yang kemudian (uangnya) dialihkan kepada terpidana SD," tuturnya.
Tersangka korporasi itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
