Kejaksaan Bongkar Kasus Pencucian Uang Ratusan Miliar dari Korupsi Duta Palma
Pengungkapan Kasus Pencucian Uang Korupsi PT Duta Palma Group. (Dok. Kejaksaan Agung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi Duta Palma Grup atas tersangka PT Asset Pacific sebesar Rp 450 miliar.
Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu dikemas dalam plastik ditumpuk ke samping di depan mimbar konferensi pers.
"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di kantornya, Senin (30/9).
Abdul mengatakan, kasus korupsi ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terkait dengan terpidana yang merupakan Bos Duta Palma, SD.
Pengembangan dilakukan lantaran dalam putusan pengadilan, pihak kejaksaan telah mendapatkan temuan soal tindak pidana terkait Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.
Baca juga:
Mandek 13 Tahun, Kejagung Diminta Usut Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60
Kelima tersangka korporasi itu ialah PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, dan PT KAT.
Kelima perusahaan itu melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.
"Kemudian hasil tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan itu dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan," kata Abdul.
Abdul mengatakan ada dua perusahaan yang ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
Perusahaan itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pasific (holding properti).
"Yang kemudian (uangnya) dialihkan kepada terpidana SD," tuturnya.
Tersangka korporasi itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak PidanaPencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara