Kejaksaan Agung Periksa Influencer Fitra Eri Terkait Korupsi BBM Blending Pertamina
SPBU Pertamina. Foto: Dok/Pertamina
MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 ikut ‘menyeret’ influencer otomotif, Fitra Eri.
Fitra diperiksa sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi itu Rabu (5/3). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh orang saksi lain.
Beberapa saksi lainnya ini adalah pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Pertamina dan anak perusahaannya.
Baca juga:
Bikin Gaduh Masyarakat, Polisi Diminta Uji Kualitas BBM Pertamina
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/3).
Fitra mengakui dimintai penjelasan soal pengaruh bahan bakar minyak (BBM) terhadap kendaraan-kendaraan. “Hanya (ditanya) seputar pengaruh BBM ke kendaraan. Pertanyaan teknis umum. Tidak terkait tindak pidana korupsinya,” kata Fitra kepada wartawan.
Dari permintaan keterangan tersebut, lanjut dia, pertanyaan penyidik tidak ada yang menyasarkan terkait masalah hukum. “Saya sebagai warga negara yang baik, langsung memenuhi panggilan tanpa menanyakan kenapa dipanggil,” ujar mantan pembalap itu. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi