Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka Pencucian Uang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2020
Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka Pencucian Uang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015.

Tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.

Baca Juga:

Sohibul Iman Sebut Zulhas Dukung Pansus Jiwasraya

Penyidikan pidana pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pidana utamanya (predicate crime) yakni pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan periode 2014-2015 dari Danareksa kepada Evio dan Aditya Tirta.

"Tersangka dalam tindak pidana korupsi di Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencucian uang yaitu Rennier Abdul Rahman Latief," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (25/6).

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Tersangka Rennier juga diperiksa pada Rabu untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Khususnya untuk mendalami mengenai aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pidana korupsi di Danareksa tersebut," kata Hari.

Atas perbuatannya, Rennier akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Baca Juga:

Eks Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK Acshanul Qosasih

Sementara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio dan Aditya tahun 2014-2015, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut, sebagaimana dikutip Antara, adalah Rennier Latief, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa. (*)

#Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Temuan terbaru Kejagung mengungkap vendor pengadaan motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun dalam program MBG diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp 1 Triliun Jadi Sorotan
Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Kejagung mengungkap 3 tersangka kasus dugaan korupsi program MBG di BGN diduga bekerja sama. Penyidikan juga menyoroti penentuan titik SPPG selain pengadaan barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakilnya Saling Koordinasi
Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari penggeledahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
 Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Indonesia
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Mereka menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Dasco: Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Dasco angkat bicara soal penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. DPR menegaskan menghormati proses hukum dan mengungkap pernah memberi evaluasi terkait tata kelola BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Dasco: Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/6) malam resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN), kemudian menetapkan Nanik Sudaryati Deyang sebagai penggantinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Indonesia
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Temuan dugaan manipulasi nilai dokumen ekspor-impor itu sebelumnya dilaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada Kamis (21/5).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Kejagung Mulai Penyelidikan Transfer Pricing Perusahaan Ekspor Komoditas
Berita Foto
Kejagung Lelang Aset Mewah Rampasan Koruptor di Ajang BPA Fair 2026
Petugas memeriksa sejumlah Kendaraan Mewah dalam ajang pameran bertajuk BPA Fair 2026 di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Kejagung Lelang Aset Mewah Rampasan Koruptor di Ajang BPA Fair 2026
Bagikan