Kejagung Tetapkan Pemilik Modal Evio Sekuritas Tersangka Pencucian Uang
                Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
Merahputih.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada kurun 2014-2015.
Tersangkanya adalah Rennier Abdul Rahman Latief yang merupakan pemilik modal Evio Sekuritas sekaligus Komisaris Aditya Tirta Renata.
Baca Juga:
Penyidikan pidana pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pidana utamanya (predicate crime) yakni pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan periode 2014-2015 dari Danareksa kepada Evio dan Aditya Tirta.
"Tersangka dalam tindak pidana korupsi di Danareksa Sekuritas yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam pidana pencucian uang yaitu Rennier Abdul Rahman Latief," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (25/6).
Tersangka Rennier juga diperiksa pada Rabu untuk melengkapi berkas perkara yang berkembang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Khususnya untuk mendalami mengenai aliran uang hasil korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dalam pidana korupsi di Danareksa tersebut," kata Hari.
Atas perbuatannya, Rennier akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Baca Juga:
Eks Aspri Imam Nahrawi Beberkan Aliran Uang ke Anggota BPK Acshanul Qosasih
Sementara terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada Evio dan Aditya tahun 2014-2015, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut, sebagaimana dikutip Antara, adalah Rennier Latief, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
                      Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
                      Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
                      Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
                      Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain
                      Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung
                      Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
                      Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
                      Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung
                      2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay