Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

Konpers Penetapan tersangka impor gula/ dok Kejagung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas (Tom) Lembong memasuki babar baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja menetapkan sejumlah tersangka baru.

"Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka sebagai berikut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Senin (20/1).

Sembilan tersangka baru di kasus tersebut yakni TWN Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur Utama PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUJ, dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Selain itu, TSEP Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT DSI, ASB Direktur Utama PT KTM, HFH Direktur utama PT BMM, dan IS selaku Direktur PT PDSU.

Abdul menjelaskan, masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda. Mulai dari mengajukan izin impor saat Indonesia surplus gula hingga melakukan pengadaan gula kristal mentah.

Baca juga:

Puluhan Orang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Libatkan Tom Lembong

"Pemberian persetujuan impor juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ungkap dia.

Akibatnya, sembilan pihak swasta yang jadi tersangka tersebut memperoleh keuntungan akibat kebijakan yang dilakukan Tom Lembong.

"Menerbitkan kerugian keuangan negara," kata Abdul.

Abdul mengatakan dari sembilan tersangka, tujuh orang dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara dua tersangka telah dilakukan pemanggilan, tapi tidak hadir.

Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.

Baca juga:

PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara. (Knu)

#Korupsi Impor Gula #Kejaksaan Agung #Tom Lembong
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Fokus utama penyelidikan Kejagung adalah dugaan permasalahan yang terkait dengan ekspor POME
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Indonesia
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit. Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu (22/10) lalu. Penggeledahan ini masih terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Indonesia
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Seluruh hasil penjualan lelang kendaraan Doni Salmanan akan disetorkan ke kas negara.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Indonesia
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada segenap jajaran Komisi Yudisial yang telah mengundang dirinya untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut atas laporannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Indonesia
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Presiden Prabowo juga mengingatkan para pengusaha untuk tidak berusaha menipu negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Indonesia
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi nasional melalui pengembalian kerugian negara.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Bagikan