Kejagung Sita Uang Korupsi CPO Wilmar Group Rp 11.8 Triliun, Ini Detail Nilainya dari 5 Korporasi


Konferensi Pers Kejagung Sita Uang Sebesar Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada tahun 2022.
Uang triliunan rupiah itu disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group. Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6).
Baca juga:
Menurut Sutikno, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk akibat perbuatan para terdakwa korporasi, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,00.
"Kerugian berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM)," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Kejagung juga merinci detail uang yang disita dari masing-masing pihak:
- PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42 (Rp 3,9 triliun)
- PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94 (Rp 39 miliar)
- PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33 (Rp 483 miliar)
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64 (Rp 57 miliar)
- PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78. (Rp 7.3 triliun)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
