Kejagung Minta Kantornya Dijaga TNI, Setara Institute: Bertentangan dengan Supremasi Sipil dan Hukum

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 13 Mei 2025
Kejagung Minta Kantornya Dijaga TNI, Setara Institute: Bertentangan dengan Supremasi Sipil dan Hukum

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan pengerahan anggota TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia menuai kritikan.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai, tidak ada kondisi yang mengharuskan pengamanan Kejaksaan memerlukan dukungan pengerahan personel dari Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur TNI.

“Permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru bentuk dari kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil dalam penegakan hukum,” kata Hendardi dalam keteranganya di Jakarta dikutip Selasa (13/5).

Menurut Hendardi, kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang mestinya sepenuhnya institusi sipil.

Baca juga:

TNI Amankan Semua Kejaksaan di Indonesia, Ini Kata Kejagung

“Menarik-narik Militer ke dalam keseluruhan elemen sistem hukum pidana jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan supremasi hukum,” jelas dia.

Ia menambahkan, keluarnya aturan tentang dukungan pengamanan kepada seluruh institusi kejaksaan di wilayah Indonesia semakin menegaskan bahwa militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, yang di antaranya didorong oleh kehendak politik Kejaksaan sendiri.

“Pada saat yang sama, hal itu sangat potensial melemahkan supremasi hukum,” jelas Hendardi.

Padahal, menurut hukum positif Indonesia, TNI hanya memiliki yurisdiksi penegakan hukum di lingkungan TNI saja.

Baca juga:

Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, DPR Bakal Panggil Panglima TNI

“Itu dengan tata perundang-undangan Peradilan Militer yang mesti diperbarui,” tutur Hendardi.

Pada konteks sistem penegakan hukum dan penguatan supremasi sipil dalam penegakan hukum, Panglima TNI dan jajarannya mestinya memberikan perhatian khusus pada revisi Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang sudah tidak sesuai dengan spirit rakyat (volksgeists), supremasi sipil, dan supremasi hukum dalam tata kelola pemerintahan demokratis.

“Daripada menarik-narik terlalu dalam pada penegakan hukum di ranah sipil dengan memberikan dukungan dan bantuan pada Kejaksaan sebagai elemen sipil,” tutup Hendardi. (knu)

#SETARA Institute #Kejaksaan Agung #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
TNI AD mengirim 8.690 koli bantuan melalui Kapal ADRI XCII-BM untuk warga terdampak bencana di Sumatera Barat, Sumut, dan Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Indonesia
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Metode airdrop bantuan TNI menuai kritik. TNI tegaskan keselamatan dan ketepatan sasaran menjadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Indonesia
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Tidak hanya personel, TNI AU juga siap menyediakan pesawat angkut Hercules C-130 untuk dikirim ke Gaza, sesuai perintah panglima TNI.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan 20.000 personel TNI siap dikirim ke Gaza, Palestina. Baca juga:
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Anggota DPR RI mendukung penugasan TNI dan BAIS mengamankan kilang Pertamina untuk memperkuat keamanan aset vital negara dan menjaga stabilitas energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Indonesia
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
TNI mendapat restu dari PBB untuk mengirim pasukan ke Gaza. TNI pun menunggu perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
Indonesia
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun
Pekan ini, Dewan Keamanan PBB telah mengadopsi resolusi yang disponsori Amerika Serikat untuk membentuk International Security Force (ISF) di Jalur Gaza.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun
Bagikan