Kejagung Kasih Kesempatan Terakhir untuk Riza Chalid Diperiksa sebelum akan Dijemput Paksa


Pengusaha Riza Chalid (Youtube)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan surat panggilan ketiga terhadap tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Panggilan ketiga itu dijadwalkan Senin (4/8) untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"(Pemanggilan Riza Chalid) terjadwal hari ini," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8).
Anang belum mendapatkan informasi perihal datang tidaknya Riza Chalid memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Belum ada info (konfirmasi kehadiran)," tutur Anang.
Baca juga:
Kejaksaan Agung Susun Strategi untuk Bawa Pulang Riza Chalid yang Diduga ‘Kabur’ ke Luar Negeri
Jika pada semua pemanggilan ia mangkir, penyidik baru akan mempertimbangkan langkah yang akan dilakukan. Termasuk upaya jemput paksa terhadap Riza yang kini diduga berada di Malaysia itu.
“Mekanisme pemanggilan harus tiga kali dulu,” kata Anang.
Sebelumnya, Riza sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik, yaitu pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025.
Pengusaha minyak ini tidak pernah menghadiri pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Baca juga:
Imgrasi Cabut Paspor Riza Chalid, Terpantau Tinggalkan Indonesia Sejak Februari
Riza Chalid Mangkir 2 Kali, Kejagung Masih Upayakan Panggilan Ketiga Sebelum Jemput Paksa
Kejagung sudah menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina, tetapi hanya Riza Chalid yang belum ditahan.
Riza diduga mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
