Kejagung Geledah Rumah ‘Raja Minyak’, Penyidik Sita Uang Tunai Ratusan Juta


Pengusaha Riza Chalid (Youtube)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga tempat sekaligus terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Salah satunya di kediaman pengusaha yang juga ‘raja minyak’ berinisial RC. Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di kediaman RC lainnya, Kamis (27/2).
"Per hari ini juga penyidik melakukan penggeledahan dan ini sedang berlangsung di jalan Panglima Polim 2," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Kejagung juga melakukan penggeledahan lanjutan terhadap rumah RC di Jalan Jenggala II, Jakarta Selatan. Di rumah itu, penyidik kembali menyita sebanyak 144 bundel berkas.
Baca juga:
Sebelumnya, penyelidik telah menggeledah kediaman RC di Jalan Jenggala II ini pada Selasa (25/2) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sejumlah barang bukti yang disita Kejagung dari rumah Riza itu, di antaranya uang tunai sejumlah Rp 857.528.000, dokumen, hingga barang bukti elektronik. Penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak yang berlokasi Cilegon, Banten.
Perusahaan itu diduga menjadi tempat blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 90 (pertalite) agar dapat menghasilkan RON 92 (pertamax).
Lalu, perusahaan itu diduga merupakan milik anak RC, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca juga:
Buntut Kasus Pertamax, DPR Persilakan Masyarakat Gugat Pertamina
Pada kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, dan AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ?DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru, ada Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kelangkaan BBM Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian

Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli
