MerahPutih.com - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, kedatangan Menkumham Yasonna Laoly ke pembentukan tim badan hukum PDIP untuk "melawan" KPK adalah bentuk intervensi hukum. Sebab, tidak mungkin kehadiran Yasonna tak ikut membicarakan proses hukum.
"Sudah bisa dipastikan Menkumham ikut mengintervensi proses hukum," kata Pangi kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/1).
Baca Juga:
PDIP Tegaskan Yasonna Laoly Enggak Mungkin Intervensi Kasus Harun
Pangi menilai, hal itulah yang membuat tak pantas menteri di bidang hukum berasal dari parpol.
"Itu dari awal kita sudah sangat keras menolak menteri hukum dan hak dari partai politik. Dari dulu saya sudah nyinyir dan bacot, jangan sampai yang namanya penegakan hukum, apakah itu jaksa, menteri hukum dari latar belakang partai," jelas Pangi.
Ia mengatakan, jika Jokowi mau menegakkan hukum, hukum tidak boleh terafiliasi pada kepentingan partai politik.
"Saya masih ingat Yasonna bilang akan profesional, akan melepaskan jabatan partai semua tidak terjadi conflict of interest, tapi faktanya apa? Penegakkan hukumnya masuk dan bekerja untuk agenda partai," terang Pangi.
Ia melihat, bagaimana hukum bisa bekerja maksimal.
"Akhirnya hukum ditaklukkan realitas politik, hukum tunduk dan menyerah tanpa syarat pada realitas dan kehendak kekuasaan. Hukum di bawah kekuasaan," jelas Pangi.
Baca Juga:
Kehadiran Yasonna di Tim Hukum PDIP Berpotensi Munculkan Ketidakadilan Hukum
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperoleh kritikan dari sejumlah pihak setelah hadir dalam konferensi pers PDI Perjuangan menindaklanjuti OTT KPK terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR.
Namun, Yasonna mengklarifikasi hal tersebut dengan menyebut bahwa kapasitasnya pada acara itu bukan sebagai Menkumham, melainkan sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan untuk mengumumkan pembentukan tim hukum terkait kasus dugaan suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. (Knu)
Baca Juga:
Ikut Konpres PDIP 'Serang' KPK, Menkumham Yasonna Laoly Dikritik tak Beretika