Kecelakaan Pemotor Lawan Arus Tidak Dapat Santunan Asuransi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Agustus 2023
Kecelakaan Pemotor Lawan Arus Tidak Dapat Santunan Asuransi

Polisi mengevakuasi korban tabrakan tujuh pemotor dengan truk batu bata, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tabrakan tujuh pemotor dengan truk bermuatan batu bata terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung RT 01/07, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB.

Insiden ini menuai sorotan. Karena mayoritas pengendara yang jadi korban tertabrak truk nekat melawan arah.

Baca Juga:

10 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Pesawat di Malaysia

Korlantas Polri menyatakan korban tabrakan truk pengangkut batu bata dan pemotor lawan arah, tak layak mendapatkan santunan kecelakaan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menuturkan, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.

"Kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman.

Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.

Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan.

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono prihatin atas kecelakaan yang terjadi.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ucap Rivan.

Dia menjelaskan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.

"(Selanjutnya yang tak dapat santunan) korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," terang Rivan.

Baca Juga:

Korban Kecelakaan Kabel Serat Optik Dalam Pantauan Tim Dokter Spesialis

#Kecelakaan #Korlantas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Operasi Patuh Dimulai 28 Oktober, Korlantas Fokus ke Pencegahan Pelanggaran
Petugas akan melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, memberikan edukasi mengenai safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2026
Operasi Patuh Dimulai 28 Oktober, Korlantas Fokus ke Pencegahan Pelanggaran
Indonesia
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Tol Cipularang KM 91 Hari Ini, Benarkah Truk Rem Blong?
Cari tahu kronologi lengkap dan penyebab tabrakan beruntun 15 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta. Satu orang terluka akibat dugaan truk rem blong, cek detailnya!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2026
Fakta Mengejutkan Kecelakaan Tol Cipularang KM 91 Hari Ini, Benarkah Truk Rem Blong?
Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Korban dibawa menggunakan Helikopter HR 3601 Basarnas untuk proses penanganan dan identifikasi lebih lanjut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
1 Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di dalam Badan Kapal
Dunia
Helikopter NBC Jatuh di Los Angeles, Jurnalis dan Pilot Dinyatakan Tewas
Helikopter tersebut jatuh sesaat sebelum pukul 19.00 waktu setempat di antara dua gedung komersial di kawasan Chatsworth.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
 Helikopter NBC Jatuh di Los Angeles, Jurnalis dan Pilot Dinyatakan Tewas
Dunia
Helikopter TV Berita Jatuh saat Liput Kecelakaan Bus di Los Angeles, 3 Tewas
Stasiun televisi NBC Los Angeles mengonfirmasi helikopter yang jatuh merupakan NewsChopper4, yang juga digunakan untuk meliput berita bagi Telemundo 52.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
 Helikopter TV Berita Jatuh saat Liput Kecelakaan Bus di Los Angeles, 3 Tewas
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Cuaca Buruk Disebut Faktor Penyebab KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa
Kondisi darurat yang terjadi di tengah laut membuat proses evakuasi korban mengalami keterlambatan.
Dwi Astarini - Senin, 14 September 2026
Cuaca Buruk Disebut Faktor Penyebab KM Virgo Tenggelam di Laut Jawa
Bagikan