Kecelakaan Beruntun di Tol Pondok Indah, Lima Mobil Saling Seruduk


Kecelakaan Beruntunt di Tol Pondok Indah (Twitter @TMCPoldaMetro)
Kasus kecelakaan beruntun kembali terjadi. Berdasarkan keterangan TMC Polda Metro Jaya, kecelakaan beruntun itu melibatkan lima mobil kendaraan pribadi di Tol Lingkar Luar Jakarta, dari Bintaro ke arah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada pagi hari. Menurut penjelasan TMC Polda, tabrakan beruntun itu tidak memakan korban jiwa hanya menyebabkan kemacetan parah.
"Kecelakaan terjadi pukul 07.00 WIB. TKP (tempat kejadian perkara)di KM 1.800," kata operator Traffic Management Center Polda Metro Jaya Brigadir Fajar saat dihubungi Antara, Jakarta, Sabtu (11/3).

Lima kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun yakni mobil Avanza yang bernomor plat B1274 WKA, Avanza B2271 DP, Innova B1652 SYC, Nissan B2248 SOO, dan Volkswagen (VW) 399 GSR.
"Ke lima mobil dari arah Pondok ranji sampai di TKP, pengemudi pertama mengurangi kecepatan sehingga mobil di belakang tidak bisa menjaga jarak, terjadi kecelakaan beruntun," terang Brigadir Fajar.
Para petugas kepolisian dan ambulans telah mengevakuasi para korban yang shock akibat tabrakan itu. Sejumlah mobil derek pun telah memindahkan mobil-mobil itu sehingga lalu lintas kembali normal.
Dia mengatakan hingga saat ini petugas masih menangani kecelakaan tersebut terutama dalam memindahkan mobil yang bertabrakan agar tidak menggangu lalu lintas.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
