Kebijakan COVID-19 di Daerah, Rawan Dimanipulasi Petahana


Logo pilkada (ANTARA/HO)
MetahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperketat pengawasan jelang Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang di tengah pandemi COVID-19.
Anggota DKPP Alfitra Salamm mengatakan, Pilkada Serentak 2020 rawan dengan manipulasi dalam bentuk kebijakan yang dikeluarkan petahana. Terlebih petahana menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Baca Juga:
Kontestan Pilkada Diharap Tak Gunakan Pandemi COVID-19 'Goda' Wong Cilik
“Hampir sebagian petahana ikut dalam kontestasi pilkada ini. Jadi mohon kepada Bawaslu untuk mengawasi petahana jangan sampai kebijakan COVID-19 dimanipulasi untuk kepetinggannya sendiri,” kata Alfitra dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (6/8) kemarin.
Alfitra berharap, isu kesehatan terutama terkait COVID-19 tidak menjadi komoditas atau bahan kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 baik oleh petahana maupun pasangan calon penantang.

Meski demikian, DKPP meminta pelaksanaan dan pengawasan Pilkada Serentak 2020 tetap berpedoman protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Dengan demikian pilkada nanti tidak melahirkan klaster baru penyebaran virus mematikan tersebut.
“Penanganan COVID-19 harus menjadi prioritas utama para penyelenggara pemilu. DKPP tidak menginginkan ada tragedi di Pilkada Serentak 2020,” sambung Alfitra Salamm.
Terkait pilkada di Sumatera Barat, Alfitra berpesan kepada jajaran penyelenggara pemilu untuk bersikap adil kepada semua pasangan calon. Petahana maupun penantang harus mendapatkan layanan dan perlakuan yang sama dari penyelenggara pemilu.
“Jika ada petahana maju perlakuannya berbeda, tidak boleh. Jangan ada diskriminasi,” pungkasnya.
Baca Juga:
Sebagai informasi, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 70-PKE-DKPP/VII/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (7/8)
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota, Masnijon. Sidang pemeriksaan akan dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salamm, sebagai Ketua Majelis beserta Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat. (Pon)
Baca Juga:
Ada Kepentingan Parpol di Balik Dukungan kepada Gibran dan Bobby di Pilkada 2020?
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
