Keberatan dengan Penggeledahan Rumah Advokat Donny Tri, Tim Hukum PDIP Sanggah Dewas KPK

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 30 Juli 2024
Keberatan dengan Penggeledahan Rumah Advokat Donny Tri, Tim Hukum PDIP Sanggah Dewas KPK

Tim hukum PDIP. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum PDIP, menyatakan keberatan atas sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan bahwa sikap penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti sudah sesuai dengan SOP atas penggeledahan hingga penyitaan di rumah pribadi advokat Donny Tri Istiqomah.

Tim hukum PDIP menyatakan keberatannya itu langsung ke gedung Dewas KPK, Jakarta, Selasa (30/7). Kedatangan tim hukum ini dipimpin langsung oleh Johannes L Tobing.

"Kami keberatan bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Bekti Purbo itu karena mereka menjawab dalam tanggapan Dewas itu dalam surat ini, bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu, katanya sudah sesuai SOP," ujar Tobing.

Tobing menyebut bahwa fakta yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Dewas. Ia mengatakan, penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat.

Baca juga:

Usut Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Eks Kader PDIP Saeful Bahri

"Nah faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli)," ujarnya.

Maka itu, ia menilai bahwa sikap Rossa Purbo telah menyalahi aturan yang ada. Rossa dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK.

"Kita mau sampaikan bahwa tanggapan dalam respons surat itu bahwa penggeledahan itu boleh dilakukan nanti mengkonfirmasi izin dari Dewas dapat izin dari pengadilan itu ternyata ini semuanya bohong, tidak ada," ucapnya.

Tobing menuturkan Donni saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Harun Masiku. Ia menyebut penggeledahan hingga penyitaan itu dilakukan ketika seseorang terlibat operasi tangkap tangan alias OTT atau ada keperluan yang darurat.

"Kalau yang melakukan penggeledahan itu sifatnya untuk orang yang OTT ada kejadian yang betul-betul darurat maka mereka melakukan penggeledahan," bebernya.

Baca juga:

PDIP dan Golkar Usung Jaro Ade-Kang Mus di Pilkada Kabupaten Bogor

Selain itu, Tobing juga menyampaikan keberatan terhadap intimidasi yang dirasakan istri serta anak Donni saat Rossa dan belasan aparat lainnnya hadir dengan senjata lengkap. Padahal Donni sama sekali bukan diduga melakukan korupsi sehingga laik mendapat perlakuan seolah-olah jadi pelaku operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Istri klien kami (Donni) ini kan seorang ibu yang punya anak kecil, didatangi 16 penyidik KPK pakai laras panjang, 16 orang ke rumahnya. Ya, tentu kan mereka ketakutan. Punya anak kecil usianya ada 2 tahun, ada lagi masih 6 bulan. Nah jadi keberatan-keberatan ini yang terus kami sampaikan," katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan Dewas KPK yang tak pernah menghadirkan kliennya untuk dimintai keterangan. “Kami tidak pernah dipanggil sebagai pelapor, pengadu," katanya.

Diketahui, Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas KPK karena terkait dugaan pelanggaran etik.

Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud karena AKBP Rossa melakukan penggeledahan di rumah advokat sekaligus bagian tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah.

Baca juga:

Kecuali PDIP, 6 Parpol Pemilik Kursi DPRD Solo Temui Mangkunegara X

Tobing menjelaskan AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas soal gratifikasi hukum. Sebab, Rossa diklaim Tobing telah melakukan dugaan intimidasi kepada keluarga Donni Tri Istiqomah saat melakukan penggeledahan.

Adapun tim penyidik KPK yang dipimpin AKBP Rossa melakukan penggeledahan pada Rabu pekan lalu, 3 Juli 2024. Penggeledahan berlangsung selama empat jam lamanya.

Tobing menyebut AKBP Rossa bersama belasan penyidik KPK datang menggeledah rumah Donni tanpa ada surat perintah penggeledahan.(Pon)

#PDIP #Dewas KPK #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Bagikan