Kasus Polisi Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 di Medsos Dilimpahkan ke Mabes Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 April 2021
Kasus Polisi Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 di Medsos Dilimpahkan ke Mabes Polri

KRI Nanggala 402. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melimpahkan kasus anggotanya yang "nyinyir" soal KRI Nanggala 402 di media sosial ke Mabes Polri. Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Propam dan Bareskrim Polri.

Kepala Humas Polda DIY Kombes Yulianto menjelaskan, berkas-berkas anggotanya yang berinisial FI akan segera diserahkan ke Mabes Polri.

"Kasus ini rencananya ditangani Mabes Polri. FI hari ini sudah dibawa ke Mabes Polri. Kemungkinan jadi tersangka," jelas Yulianto di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (27/04).

Baca Juga:

Akun Medsos Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 Diusut, Salah Satunya Milik Anggota Polisi

Ia melanjutkan, kasus ini sebelumnya sudah dalam penyelidikan Direskrimsus Polda DIY. Pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kondisi pelaku.

Ketujuh orang sakit tersebut di antaranya adalah teman-teman sesama polisi dan keluarga pelaku.

Dari keterangan keluarga, FI diketahui pernah menderita depresi ringan beberapa tahun yang lalu. Polda DIY juga sudah memeriksa kondisi kejiwaan FI.

"Pemeriksaan oleh psikolog sudah kami lakukan. Hasilnya belum keluar. Tapi menurut pendapat pribadi saya, kalau orang normal dia tidak mungkin untuk berkata itu di saat orang sedang berduka," kata Yuli.

Ilustrasi - Warga di Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/4), membawa bunga dan berdoa untuk seluruh awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan utara Pulau Bali. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Ilustrasi - Warga di Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/4), membawa bunga dan berdoa untuk seluruh awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan utara Pulau Bali. ANTARA FOTO/Maulana Surya


Pelaku terancam dijerat Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016 pasal 45a, ayat 2, yunto pasal 28 ayat 2.

Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Selain itu, Kapolsek Sleman Firman juga sudah menghampiri markas Lanal di Yogyakarta untuk meminta maaf atas perilaku tak terpuji anggotanya.

"Kapolres juga sudah mendoakan agar seluruh almarhum korban tenang di sisi-Nya," pungkasnya.

Baca Juga:

Jokowi Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kelompok Kriminal Bersenjata

Sebelumnya, Polda DIY menangkap polisi berinisial F. Ia ditangkap karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402.

F yang merupakan pemilik akun Facebook bernama Fajarnnzz adalah seorang polisi berpangkat bintara di Polsek Kalasan Kabupaten Sleman. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga:

Muhammadiyah Ajak Umat Muslim Salat Gaib untuk Prajurit KRI Nanggala 402

#Nanggala 402 #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Bagikan