Kasus Polisi Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 di Medsos Dilimpahkan ke Mabes Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 27 April 2021
Kasus Polisi Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 di Medsos Dilimpahkan ke Mabes Polri

KRI Nanggala 402. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melimpahkan kasus anggotanya yang "nyinyir" soal KRI Nanggala 402 di media sosial ke Mabes Polri. Kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Propam dan Bareskrim Polri.

Kepala Humas Polda DIY Kombes Yulianto menjelaskan, berkas-berkas anggotanya yang berinisial FI akan segera diserahkan ke Mabes Polri.

"Kasus ini rencananya ditangani Mabes Polri. FI hari ini sudah dibawa ke Mabes Polri. Kemungkinan jadi tersangka," jelas Yulianto di Polda DIY, Yogyakarta, Selasa (27/04).

Baca Juga:

Akun Medsos Nyinyir Soal KRI Nanggala 402 Diusut, Salah Satunya Milik Anggota Polisi

Ia melanjutkan, kasus ini sebelumnya sudah dalam penyelidikan Direskrimsus Polda DIY. Pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kondisi pelaku.

Ketujuh orang sakit tersebut di antaranya adalah teman-teman sesama polisi dan keluarga pelaku.

Dari keterangan keluarga, FI diketahui pernah menderita depresi ringan beberapa tahun yang lalu. Polda DIY juga sudah memeriksa kondisi kejiwaan FI.

"Pemeriksaan oleh psikolog sudah kami lakukan. Hasilnya belum keluar. Tapi menurut pendapat pribadi saya, kalau orang normal dia tidak mungkin untuk berkata itu di saat orang sedang berduka," kata Yuli.

Ilustrasi - Warga di Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/4), membawa bunga dan berdoa untuk seluruh awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan utara Pulau Bali. ANTARA FOTO/Maulana Surya
Ilustrasi - Warga di Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/4), membawa bunga dan berdoa untuk seluruh awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang hilang di perairan utara Pulau Bali. ANTARA FOTO/Maulana Surya


Pelaku terancam dijerat Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016 pasal 45a, ayat 2, yunto pasal 28 ayat 2.

Ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.

Selain itu, Kapolsek Sleman Firman juga sudah menghampiri markas Lanal di Yogyakarta untuk meminta maaf atas perilaku tak terpuji anggotanya.

"Kapolres juga sudah mendoakan agar seluruh almarhum korban tenang di sisi-Nya," pungkasnya.

Baca Juga:

Jokowi Tegaskan Tak Ada Tempat untuk Kelompok Kriminal Bersenjata

Sebelumnya, Polda DIY menangkap polisi berinisial F. Ia ditangkap karena mengunggah pernyataan yang dianggap tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402.

F yang merupakan pemilik akun Facebook bernama Fajarnnzz adalah seorang polisi berpangkat bintara di Polsek Kalasan Kabupaten Sleman. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga:

Muhammadiyah Ajak Umat Muslim Salat Gaib untuk Prajurit KRI Nanggala 402

#Nanggala 402 #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Polri masih terus melihat kesesuaian terhadap penempatan dan kegunaan robot-robot yang akan digunakan
Frengky Aruan - Selasa, 01 Juli 2025
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya
Indonesia
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut bahwa wajah kepolisian di sejumlah negara akan diwarnai kehadiran robot-robot pada 2030.
Frengky Aruan - Senin, 30 Juni 2025
Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
Indonesia
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Kali ini, ada 67 perwira menengah dan perwira tinggi Polri yang dimutasi.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Mei 2025
Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra
Indonesia
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Sebanyak 31 orang saksi turut diperiksa dalam perkara ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding
Indonesia
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Kasus ajudan Kapolri ancam tempeleng jurnalis, kini menuai perhatian. Mabes Polri menyebutkan, bahwa seharusnya hal itu bisa dihindari.
Soffi Amira - Minggu, 06 April 2025
Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
Indonesia
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Kapolres Ngada AKBP FW ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri, diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
Kapolres Ngada Diproses Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Asusila
Indonesia
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Pengawasan ketat terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok di seluruh Indonesia menjelang bulan suci Ramadan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Februari 2025
Cegah Lonjakan Harga saat Bulan Ramadan, Pelaku Penyelewengan Bahan Pokok Diancam Pidana
Indonesia
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Polri melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 20,5 triliun.
Frengky Aruan - Rabu, 12 Februari 2025
Terimbas Efisiensi Anggaran, Mabes Polri ‘Perketat’ Perjalanan Dinas dan Rapat
Bagikan