Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton, Garuda Didenda Rp100 Juta
Pesawat Garuda. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp100 juta. Denda diberikan gara-gara kasus motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal diangkut pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse, Prancis, November lalu.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan, denda dijatuhkan karena Garuda melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.
Baca Juga:
Dirut Garuda Ari Akshara Belum Dipidana, IPW Duga Ada yang Beking
Dalam aturan tersebut, denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar.
"Kita sesuaikan dengan peraturan UU Penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana kepada wartawan di kantornya, Senin (9/12).
Polana menambahkan, Garuda diberi waktu tujuh hari setelah surat denda dilayangkan. Artinya, paling lambat Garuda diminta membayar denda pekan depan.
"Begitu dikeluarkan, paling lama tujuh hari," tutur Polana.
Terkait pemberhentian Direktur Utama Garuda, Polana menegaskan belum menerima informasi langsung terkait hal tersebut. Polana menuturkan, pengumuman pemberhentian direksi Garuda akan dilakukan secepatnya.
"Tapi saya dapat info sore ini ada pengumuman. Saya enggak tahu, siapa yang diganti kami belum tahu," ujar Polana.
Baca Juga:
Kementerian BUMN Tegaskan Operasional Garuda Tak Terganggu Pergantian Direksi
Polana menegaskan, hingga saat ini, Kemenhub baru menerima surat pemberitahuan telah terjadi penggantian direktur utama Garuda Indonesia saja, bukan seluruh direksinya. Hal tersebut menurut Polana dengan melampirkan surat pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas direktur utama Garuda Indonesia.
Dia menegaskan kepada Kementerian BUMN dan pemegang saham Garuda, jika ada pergantian direksi yang menyangkut key person yakni keselamatan, operasi, dan teknik harus segera ditunjuk pelaksana tugasnya.
"Terutama key person itu orang-rang yang mempunyai kemampuan untuk menangani safety operasi dan teknik," jelas Polana. (Knu)
Baca Juga:
Orang Lama Garuda Enggak Bisa Bisnis, Erick Thohir Diminta 'Bersih-Bersih'
Bagikan
Berita Terkait
Cuaca Ekstrem Berdampak pada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
Tingkatkan Penjualan Mobil Listrik, Kemenperin Tetap Siapkan Insentif di 2026
Masuk Musim Libur Natal, Hampir Setengah Pesawat Garuda Indonesia Berstatus Grounded
Garuda Tunda Pengadaan Pesawat Baru, Prioritasnya Perbaikan Armada
Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp 23,67 Triliun Dari Danantara, Begini Alokasinya
Begini Langkah Pulihkan Reputasi Produk Udang dan Cengkeh Setelah Terkontaminasi Radiasi Cs-137
6 Sektor Ini Dibanjiri Barang Impor, Ini Kata Kemenperin