Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton, Garuda Didenda Rp100 Juta
Pesawat Garuda. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp100 juta. Denda diberikan gara-gara kasus motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal diangkut pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse, Prancis, November lalu.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan, denda dijatuhkan karena Garuda melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.
Baca Juga:
Dirut Garuda Ari Akshara Belum Dipidana, IPW Duga Ada yang Beking
Dalam aturan tersebut, denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar.
"Kita sesuaikan dengan peraturan UU Penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana kepada wartawan di kantornya, Senin (9/12).
Polana menambahkan, Garuda diberi waktu tujuh hari setelah surat denda dilayangkan. Artinya, paling lambat Garuda diminta membayar denda pekan depan.
"Begitu dikeluarkan, paling lama tujuh hari," tutur Polana.
Terkait pemberhentian Direktur Utama Garuda, Polana menegaskan belum menerima informasi langsung terkait hal tersebut. Polana menuturkan, pengumuman pemberhentian direksi Garuda akan dilakukan secepatnya.
"Tapi saya dapat info sore ini ada pengumuman. Saya enggak tahu, siapa yang diganti kami belum tahu," ujar Polana.
Baca Juga:
Kementerian BUMN Tegaskan Operasional Garuda Tak Terganggu Pergantian Direksi
Polana menegaskan, hingga saat ini, Kemenhub baru menerima surat pemberitahuan telah terjadi penggantian direktur utama Garuda Indonesia saja, bukan seluruh direksinya. Hal tersebut menurut Polana dengan melampirkan surat pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas direktur utama Garuda Indonesia.
Dia menegaskan kepada Kementerian BUMN dan pemegang saham Garuda, jika ada pergantian direksi yang menyangkut key person yakni keselamatan, operasi, dan teknik harus segera ditunjuk pelaksana tugasnya.
"Terutama key person itu orang-rang yang mempunyai kemampuan untuk menangani safety operasi dan teknik," jelas Polana. (Knu)
Baca Juga:
Orang Lama Garuda Enggak Bisa Bisnis, Erick Thohir Diminta 'Bersih-Bersih'
Bagikan
Berita Terkait
DPR Dorong Kemenhub Optimalkan Bandara Dewandaru Karimunjawa dan Ngloram Blora
Mudik Gratis Nataru 2025/2026 dari Kemenhub Bakal Ada Kirim Motor Tanpa Biaya, Catat Lokasi Tujuannya
Gerbong MRT dan Pesawat Baru Garuda Jadi Pendorong Investasi Dalam Negeri di Triwulan III 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
Teman Dekat Presiden Prabowo Glenny H Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia Gantikan Wamildan Tsani
Danantara akan Suntik Dana Rp 30 Triliun untuk Garuda Indonesia, Ekonom: Langkah Tak Inovatif, Hanya Bakar Duit
Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan
Pemerintah Pastikan iPhone 17 Masuk Awal Bulan Depan