Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton, Garuda Didenda Rp100 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Desember 2019
Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton, Garuda Didenda Rp100 Juta

Pesawat Garuda. (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp100 juta. Denda diberikan gara-gara kasus motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal diangkut pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse, Prancis, November lalu.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan, denda dijatuhkan karena Garuda melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.

Baca Juga:

Dirut Garuda Ari Akshara Belum Dipidana, IPW Duga Ada yang Beking

Dalam aturan tersebut, denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar.

"Kita sesuaikan dengan peraturan UU Penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana kepada wartawan di kantornya, Senin (9/12).

Pesawat Garuda Indonesia (MP/Widi Hatmoko)
Pesawat Garuda Indonesia (MP/Widi Hatmoko)

Polana menambahkan, Garuda diberi waktu tujuh hari setelah surat denda dilayangkan. Artinya, paling lambat Garuda diminta membayar denda pekan depan.

"Begitu dikeluarkan, paling lama tujuh hari," tutur Polana.

Terkait pemberhentian Direktur Utama Garuda, Polana menegaskan belum menerima informasi langsung terkait hal tersebut. Polana menuturkan, pengumuman pemberhentian direksi Garuda akan dilakukan secepatnya.

"Tapi saya dapat info sore ini ada pengumuman. Saya enggak tahu, siapa yang diganti kami belum tahu," ujar Polana.

Baca Juga:

Kementerian BUMN Tegaskan Operasional Garuda Tak Terganggu Pergantian Direksi

Polana menegaskan, hingga saat ini, Kemenhub baru menerima surat pemberitahuan telah terjadi penggantian direktur utama Garuda Indonesia saja, bukan seluruh direksinya. Hal tersebut menurut Polana dengan melampirkan surat pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas direktur utama Garuda Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat merilis barang bukti komponen motor Harley Davidson yang diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat merilis barang bukti komponen motor Harley Davidson yang diselundupkan di pesawat Garuda Indonesia. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Dia menegaskan kepada Kementerian BUMN dan pemegang saham Garuda, jika ada pergantian direksi yang menyangkut key person yakni keselamatan, operasi, dan teknik harus segera ditunjuk pelaksana tugasnya.

"Terutama key person itu orang-rang yang mempunyai kemampuan untuk menangani safety operasi dan teknik," jelas Polana. (Knu)

Baca Juga:

Orang Lama Garuda Enggak Bisa Bisnis, Erick Thohir Diminta 'Bersih-Bersih'

#Garuda Indonesia #Kemenperin #Kemenhub
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP di 115 Terminal Tipe A menjelang libur Iduladha 2026. Penumpang diminta cek kelaikan armada lewat aplikasi Mitra Darat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 23 Mei 2026
Jelang Libur Panjang Iduladha 2026, Kemenhub Fokus Pengawasan Keselamatan Bus AKAP
Indonesia
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan total 124 korban. 

Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Menhub Beberkan Kronologi Tabrakan KA di Bekasi Timur
Berita Foto
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Mei 2026
Raker Menhub dan Komisi V DPR Bahas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Indonesia
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia menurut IATA diproyeksikan menjadi pasar penerbangan terbesar keempat di dunia pada tahu2030.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Indonesia Diyakini Bakal Layani 690 Juta Penumpang Pesawat di 2045
Indonesia
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Dalam periode 2023- 2026, tercatat 948 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ribuan Perlintasan Sebidang tak Dijaga, Kemenhub: ini Punya Risiko Tinggi
Indonesia
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Menhub menyebut penertiban perlintasan sebidang dilakukan dengan sangat ketat.
Dwi Astarini - Jumat, 01 Mei 2026
Belajar dari Tabrakan Argo Bromo-KRL, Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang
Indonesia
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Seskab menegaskan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Seskab Teddy: Pemerintah Akan Evaluasi Izin Taksi Listrik Green SM
Indonesia
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk memperoleh evaluasi komprehensif.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 April 2026
Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi, Target Berikutnya Pool Pusat Kemayoran
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Kemenhub mengungkap kronologi tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur yang menewaskan 14 orang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Lengkap Detik-Detik Tabrakan Maut KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi
Indonesia
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Kemenhub ungkap kronologi kecelakaan KRL Bekasi Timur yang dipicu mobil di perlintasan. KA Argo Bromo Anggrek ikut terlibat, investigasi KNKT berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Kemenhub Ungkap Kronologi Penyebab Awal Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: Ada Mobil Tertemper di Perlintasan
Bagikan