Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton, Garuda Didenda Rp100 Juta


Pesawat Garuda. (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp100 juta. Denda diberikan gara-gara kasus motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal diangkut pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse, Prancis, November lalu.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan, denda dijatuhkan karena Garuda melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.
Baca Juga:
Dirut Garuda Ari Akshara Belum Dipidana, IPW Duga Ada yang Beking
Dalam aturan tersebut, denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar.
"Kita sesuaikan dengan peraturan UU Penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana kepada wartawan di kantornya, Senin (9/12).
Polana menambahkan, Garuda diberi waktu tujuh hari setelah surat denda dilayangkan. Artinya, paling lambat Garuda diminta membayar denda pekan depan.
"Begitu dikeluarkan, paling lama tujuh hari," tutur Polana.
Terkait pemberhentian Direktur Utama Garuda, Polana menegaskan belum menerima informasi langsung terkait hal tersebut. Polana menuturkan, pengumuman pemberhentian direksi Garuda akan dilakukan secepatnya.
"Tapi saya dapat info sore ini ada pengumuman. Saya enggak tahu, siapa yang diganti kami belum tahu," ujar Polana.
Baca Juga:
Kementerian BUMN Tegaskan Operasional Garuda Tak Terganggu Pergantian Direksi
Polana menegaskan, hingga saat ini, Kemenhub baru menerima surat pemberitahuan telah terjadi penggantian direktur utama Garuda Indonesia saja, bukan seluruh direksinya. Hal tersebut menurut Polana dengan melampirkan surat pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas direktur utama Garuda Indonesia.

Dia menegaskan kepada Kementerian BUMN dan pemegang saham Garuda, jika ada pergantian direksi yang menyangkut key person yakni keselamatan, operasi, dan teknik harus segera ditunjuk pelaksana tugasnya.
"Terutama key person itu orang-rang yang mempunyai kemampuan untuk menangani safety operasi dan teknik," jelas Polana. (Knu)
Baca Juga:
Orang Lama Garuda Enggak Bisa Bisnis, Erick Thohir Diminta 'Bersih-Bersih'
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan iPhone 17 Masuk Awal Bulan Depan

Kemenhub Diharap Bisa Maksimalkan Anggaran untuk Prioritaskan Aspek Keselamatan Hingga Sektor Pelayaran

Solo Masuk Daftar 10 Kota dengan Biaya Transportasi Termahal, Dishub Beri Respons

PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah

Legislator PKB Minta Pemerintah Penuhi Tuntutan Driver Ojol

Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan

Proses Pendinginan, Bangkai Kapal Barcelona Terapung di Laut Dikawal Patroli PLP Bitung

Kemenhub: Seluruh Korban Selamat dan Meninggal Kapal Barcelona Sudah Ditemukan

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Penerbangan Citilink dan Batik Air dari Halim Dikurangi, Sebagian Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
