Kasus Pencemaran Nama Baik, Keponakan Wamenkumham Ditahan


Archi Bella, keponakan Wamenkumham didampingi tim pengacaranya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5). ANTARA/Laily Rahmawaty
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menahan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) bernama Archi Bela yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Jadi kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan," tutur Slamet Yuono, pengacara Archi Bela usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5).
Baca Juga
MAKI Dorong KPK Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Slamet menyebut, kliennya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 35 UU ITE. Yang ia sayangkan karena sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung dan Kominfo.
Ia menjelaskan, Pasal 27 ayat (3) mengatur terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. SKB lahir karena pasal ini kerap dijadikan sebagai alat untuk saling melapor antar-individu dengan individu lainnya.
Dalam SKB, dirincikan, bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar.
Baca Juga
IPW Sebut Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Tahap Penyelidikan
Sehingga, sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan.
"Oleh karena itu, kami selaku tim kuasa hukum akan mengambil beberapa langkah dan sikap. Termasuk salah satunya adalah kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden kemudian Pak Menko Polhukam, dan Menkumham, kemudian DPR RI dan pihak lain yang masih terkait dengan ini," ujar Slamet.
Archi Bella dilaporkan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, selaku paman-nya. Laporan awalnya di Polda Metro Jaya, kemudian diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut, karena sang keponakan kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya selaku Wamenkumham.
Sebelum ditahan, Archi Bella memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 WIB didampingi penasihat hukumnya.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi. (*)
Baca Juga
Pengacara Wamenkumham Desak Polisi Tetapkan Ketua IPW Tersangka
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar

Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu

DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal

DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
