Kasus Mega Korupsi PT TPPI, Bareskrim Periksa Sri Mulyani


Sri Mulyani Indrawati berfoto "selfie" dengan mantan Menteri Keuangan Ali Wardhana disela peluncuran buku A Tribute to Ali Wardhana, Minggu (6/6). (antara foto)
MerahPutih Nasional - Bekas Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Sri Mulyani Indrawati diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait penjualan kondensat oleh SKK Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan pada Senin (8/6).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengatakan awalnya Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan memeriksa Sri Mulyani pada Rabu (10/6). Namun demikian pada Selasa (9/6) Sri Mulyani harus kembali ke Amerika Serikat, karena itu pemeriksaan dilakukan pada Senin (8/6).
"Pemeriksaan dilakukan di Kementerian Keuangan," kata Jenderal bintang satu tersebut.
Brigjen Victor melanjutkan, Direktur Eksekutif Bank Dunia tersebut akan diminat keterangan terkait surat yang dikeluarkan Kemenkeu untuk membayar Kondensat yang dikelola BP Migas ke PT TPPI.
"Pemeriksaan terkait surat yang diluncurkan Kemenkau pada saat beliau menjadi Menteri Keuangan," tandas Brigjen Victor.
Seperti diberitakan MerahPutih.com sebelumnya penjualan kondensat SKK Migas kepada PT TPPI dipandang sebagai kasus mega korupsi dengan nominal mencapai Rp2 triliun.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2009 saat SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Proses tersebut diduga melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003.
Terkait dengan kasus Mega Korupsi ini Polisi telah memastikan tiga orang tersangka terkait kasus yang telah membelit saat ini, mereka adalah, Mantan Deputi Ekonomi dan pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, mantan kepala BP Migas Raden Priyono, serta pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratmo. (bhd/gms)
BACA JUGA:
Kasus Mega Korupsi PT TPPI, Polisi Bakal Periksa Sri Mulyani
DH, Tersangka Kasus SKK Migas -PT TPPI Diperiksa Polisi
11 Jam Diperiksa Polisi, Raden Priyono Jadi Tersangka?
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro Juga Digeruduk Massa, Barang-Barang Dijarah

Viral Sri Mulyani Bilang Guru Beban Negara, Kemenkeu Berdalih Itu Video Deepfake Hasil Editan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru

Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru

Menkeu dan Menhan Kunjungi Wilayah Rawan KKB di Papua Pakai Rompi Anti Peluru, Cek Perlengkapan Tempur Pasukan

17,3 Juta Pekerja Gaji di Bawah 3,5 Juta Bakal Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Prabowo akan Salurkan Beras 20 Kg dan Uang Tunai Rp 400 Ribu untuk Keluarga Penerima Manfaat

Menkeu Lantik Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai dan Bimo Wijayanto untuk Posisi Dirjen Pajak

Antisipasi Transisi Energi, APBN Sudah Gelontorkan Rp 610 T untuk Dana Iklim

Puji Prabowo, Sri Mulyani: Pertama Kalinya Presiden Datang Lihat Tutup Buku APBN
