Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Akui Duit Rp 10 Miliar Disita dari Pihak Swasta
Layanan EDC Bank BRI. (Foto: Tangkapan layar bri.co.id)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita uang sebanyak Rp 10 miliar dari para pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2020–2024.
“Dalam sepekan ini, penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp 10 miliar dari para pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media, dikutip Kamis (14/8).
Budi, penyitaan sejumlah uang itu dilakukan sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dalam kasus yang melibatkan bank BUMN. "Merupakan pelaksana pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI," imbuhnya.
Baca juga:
KPK Cecar Direktur PT Qualita Indonesia Aliran Duit Korupsi Mesin EDC BRI
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp 2,1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah mengajukan 13 nama orang untuk dicegah ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Pada 9 Juli 2025, lima dari 13 nama yang dicekal itu resmi ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial CBH, IU, DS, EL, dan RSK.
Baca juga:
Bos KPK Pastikan Catur Budi Harto dan Dirut Allo Bank Masuk Daftar Cekal Kasus Korupsi EDC BRI
Dua dari lima tersangka merupakan mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), dan mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari