Kasus Jiwasraya, Saksi JPU Keberatan Kejagung Blokir Rekening

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 Agustus 2020
Kasus Jiwasraya, Saksi JPU Keberatan Kejagung Blokir Rekening

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengajukan keberatannya terhadap langkah Kejaksaan Agung yang melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening terhadap isi rekening milik mereka. Pasalnya, rekening bernilai ratusan miliar yang disita itu sama sekali tidak terkait dengan perkara Jiwasraya.

Keberataan ini disampaikan Vice President PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto yang merupakan salah satu satu saksi yang dihadirkan JPU dalam lanjutan persidangan kasus Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Rabu (5/8/2020).

“Saya sangat dirugikan secara immaterial, mengenai nama. Selain itu, saya dirugikan karena rekening efek yang benar-benar milik saya itu sempat diblokir dan isinya dikosongkan, disita oleh Kejaksaan. Padahal tidak ada hubungannya sama sekali,” tegasnya dalam persidangan.

Baca Juga

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Jiwasraya

Dalam persidangan itu, Anne mengaku memiliki 10 rekening efek yang tercatat atas satu Single Investor Identification (SID). Dari 10 rekening tersebut, jelasnya, 7 di antaranya dikelola sendiri.

Tiga rekening lainnya dikelola oleh Benny Tjokrosaputro, salah satu tersangka dalam kasus tersebut. “Itu pun saya baru tahu bahwa 3 rekening itu dikelola oleh Benny Tjokro ketika diperiksa BPK,” jelasnya.

Ketika disidik oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini, Anne mengaku telah memohon agar rekening efek yang benar-benar miliknya dikembalikan. “Saya menolak penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Namun, seluruh rekening efek miliknya itu kemudian diblokir Kejaksaan Agung. Saat ini, seluruh rekening efek itu tak lagi diblokir, tetapi isinya telah disita.

“Kalau yang bukan saya kelola dan memang saya nggak tahu sebelumnya, silahkan aja untuk menjadi barang bukti di persidangan. Tapi rupanya semuanya diangkut. Sekarang sudah tidak diblokir, tapi isinya udah nggak ada pak,” jelasnya ketika ditanya kuasa hukum Hendrisman Rahim, tersangka lain dalam perkara ini.

Anne mengatakan bakal mengajukan surat keberatan kepada pengadilan dan majelis hakim agar bisa mendapatkan kembali haknya itu.

Di ruangan persidangan terpisah untuk perkara yang sama, Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Pangjaya Hartono juga menolak penyitaan Kejaksaan Agung terhadap korporasi yang dipimpinnya tersebut.

PT Gunung Bara Utama merupakan anak usaha dari PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM), korporasi yang dimiliki Heru Hidayat yang juga tersangkut dalam perkara ini.

“Waktu itu kami memutuskan untuk menyatakan pendirian hukum kami. Kami menandatangani berita acara penolakan (penyitaan),” jawabnya kepada pensehat hukum Heru Hidayat dalam persidangan, Rabu (5/8).

Logo Jiwasraya (ANTARA)

Pangjaya berdalih PT Gunung Bara Utama dalam operasionalnya sama sekali tidak terkait dengan Heru Hidayat, yang merupakan Komisaris dari perseroan tersebut.

Alasan lain, sambungnya, PT Gunung Bara Utama menjadi anak usaha TRAM yang sahamnya juga dimiliki oleh publik. “Tentu ada kepentingan publik,” tegasnya.

Satu alasan lain, kata Pangjaya, adalah PT Gunung Bara Utama tengah terikat perjanjian kredi sejak Juli 2019. Dalam perjanjian itu, saham perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu digadaikan kepada pemberi kredit, yakni PT Adaro Energy Tbk (ADRO).

Sementara itu, Dion Pongkor, kuasa hukum Syahmirwan, mengatakan penolakan atas langkah penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung juga disampaikan oleh saksi lain pada persidangan pekan lalu. Saksi yang dimaksud adalah Erwin Budiman, staf PT Maxima Integra.

“Dia menyampaikan protes dan keberatan, serta keluhan atas tindakan jaksa yang menyita aset yang tidak ada hubungan dengan Asuransi Jiwasraya,” jelas dia.

Baca Juga

Saksi Ungkap Eks Dirkeu Jiwasraya Pernah Beli Saham Anak Perusahaan Bakrie Group

Sebelumnya, Anggota Panja Jiwasraya Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto Fraksi Partai Gerindra juga mempertanyakan keputusan Jaksa yang mengambil dana dari rekening Benny Tjokrosaputro. Pasalnya, penggunaan dana yang ditarik itu tidak jelas.

Kejaksaan Agung antara lain menyita dan mengambil dana dari rekening berstatus pasif (dormant account) milik Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut.

Berdasarkan data, Kejagung melakukan penarikan dana sebesar Rp 114.065.962 dari rekening tidur tersebut pada April 2020. Namun kata Wihadi, pengambilan dana ini tidak dilaporkan Kejaksaan.

“Ini lari kemana dana itu. Makanya, saya minta transparan. Ini kenapa uang ini dicairkan oleh Kejaksaan. Kalau memang sebagai bukti, ini bisa dibekukan saja,” tegasnya. (Pon)

#Asuransi #Asuransi Jiwa
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Beri Perlindungan Mega Insurance Hadirkan Asuransi PA untuk Pemudik Lebaran 2025
Spg menunjukkan aplikasi Halo MIA dari Mega Insurrance untuk pengguna yang melakukan perjalanan mudik di Jakarta, Jum'at (21/3/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Maret 2025
Beri Perlindungan Mega Insurance Hadirkan Asuransi PA untuk Pemudik Lebaran 2025
Indonesia
Aset Industri Asuransi Indonesia Tembus Rp 1.000 Triliun, OJK Susun 3 Aturan Tata Kelola Baru
Total aset industri asuransi di Indonesia per Januari 2025 telah menyentuh angka Rp 1.146,47 triliun, atau tumbuh 2,14 persen secara tahunan.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 Maret 2025
Aset Industri Asuransi Indonesia Tembus Rp 1.000 Triliun, OJK Susun 3 Aturan Tata Kelola Baru
Berita Foto
Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Jalin Kemitraan Bancassurance hingga 2039
Presiden Direktur Sun Life Indonesia Teck Seng Ho (kiri) bersama Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menyatukan tangan sebagai bentuk simbolis kolaborasi antar keduanya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 15 Januari 2025
Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Jalin Kemitraan Bancassurance hingga 2039
Indonesia
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Jeffry Haryadi P. Manullang yang sebelumnya bertugas sebagai direktur investasi menjadi direktur utama perseroan, menggantikan Wahyu Suparyono
Wisnu Cipto - Senin, 16 September 2024
Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI
Indonesia
Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi
Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 Juli 2024
Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi
Indonesia
Jokowi: Pemerintah Belum Bahas Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juli 2024
 Jokowi: Pemerintah Belum Bahas Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Indonesia
Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi
Jumlah polis per Mei 2024 baru mencapai 4,5 juta
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juli 2024
Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi
Indonesia
MDRT Day 2024 Bertekad Dorong Potensi Industri Asuransi Indonesia
MDRT petakan tantangan untuk dorong industri asuransi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Juni 2024
MDRT Day 2024 Bertekad Dorong Potensi Industri Asuransi Indonesia
Fun
Beli Asuransi Mobil All Risk Terbaik Indonesia Hanya di Roojai
Asuransi mobil All Risk merupakan jenis proteksi kendaraan yang memberi manfaat perlindungan terlengkap.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 31 Mei 2024
Beli Asuransi Mobil All Risk Terbaik Indonesia Hanya di Roojai
Indonesia
Akusisi Mandiri Inhealth, IFG Life Bakal Jadi Perusahaan Asuransi Jiwa Terbesar
Rencananya IFG akan menggunakan alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun untuk penguatan kedua anak perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Maret 2024
Akusisi Mandiri Inhealth, IFG Life Bakal Jadi Perusahaan Asuransi Jiwa Terbesar
Bagikan