Kasus Jiwasraya Bukti Kemenkeu dan OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 13 Maret 2020
Kasus Jiwasraya Bukti Kemenkeu dan OJK Abai Lindungi Nasabah Asuransi

Logo PT Asuransi Jiwasraya. Antaranews/jiwasraya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya hingga kini masih belum juga menemui titik purna. Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy menilai kasus ini merupakan bentuk dari manajemen yang buruk

“Kasus Jiwasraya adalah masalah missmanagement,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3).

Baca Juga

Erick Thohir Mau Jual Citos Selamatkan Jiwasraya, Ini Kisaran Harganya!

Budi mengatakan bahwa kasus ini tentu menjadi nestapa bagi para konsumen yang berinvestasi di Perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

“Para pemegang polis dan pembeli produk lainnya (yang jadi korban sebenarnya),” ujarnya.

PT Asuransi Jiwasraya
Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy

Kasus ini turut dinilainya menjadi salah satu imbas dari kesalahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tak menjalankan tugasnya dengan baik. Sebab banyak investasi dari Jiwasraya yang masuk dan diperdagangkan ke saham dan reksadana yang nota bene adalah ranah pengawasan OJK.

“Yes, pengawasan (OJK) juga tidak berjalan,” ujarnya.

Fredy pun menganjurkan agar pemerintah perlu belajar dari kasus ini agar tidak terulang pada BUMN lainnya di masa mendatang.

Baca Juga

Din Syamsuddin Sebut Kasus Jiwasraya Buah Dari Sistem Politik yang Menyimpang

“Pengawasan harus lebih ketat, penegakan aturan-aturan corporate governance dan sanksi yang tegas untuk para pengelola dana institusi dan dana publik terutama BUMN,” katanya.

Sementara ekonom senior Faisal Basri mengatakan negara telah abai dalam kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Kasus ini pun seharusnya tidak terjadi apabila ada lembaga penjamin polis.

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Padahal, dia mengatakan pembentukan lembaga penjamin polis pun sudah diamanatkan oleh UU Asuransi. Faisal menilai selama ini negara terlalu memandang sebelah mata risiko produk polis asuransi.

"Waktu merebak Jiwasraya saya sampaikan concern. Waktu itu ada yang bicara kewajiban negara yang abai UU tentang polis. Kemenkeu juga cuek. Abai karena memandang polis asuransi kecil," kata Faisal di Jakarta.

Hal itu merujuk pada UU Asuransi yang ditandatangani oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2013, tiga hari sebelum jabatannya selesai. Dalam undang-undang itu dijelaskan lembaga penjamin polis.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Kembali Garap Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro

"Maka saya concern ke UU yang ditandatangani pak SBY 3 hari sebelum selesai menjabat. Harusnya itu kita sejak 2017 udah ada ini (lembaga penjamin polis)," kata Faisal.

Padahal, lembaga penjamin polis itu merupakan amanah UU Asuransi no 40 tahun 2014. Dalam pasal 53 ayat 4 lembaga penjamin polis harus dibentuk tiga tahun setelah undang-undang itu diteken. Namun, faktanya sampai sekarang pun pemerintah tidak ada rencana membentuk lembaga tersebut. (Pon)

#Jiwasraya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Kejagung Lelang Apartemen Terpidana Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Rp 219 Miliar
Indonesia
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Berdasarkan fakta persidangan, kerugian negara senilai Rp90 miliar ini berakar dari kebijakan terdakwa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Februari 2026
PT DKI Perkuat Vonis Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Perkara Dugaan Kasus Jiwasraya
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 16,8 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Bagikan