Kasus Jerinx Jadi Peringatan Bagi Influencer Agar tak Sembarangan Berbicara

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 13 Agustus 2020
Kasus Jerinx Jadi Peringatan Bagi Influencer Agar tak Sembarangan Berbicara

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID bersama kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan kedua Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yanng menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx mesti jadi pelajaran agar influencer tak sembrangan memberikan pernyataan.

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito menilai, dalam menghadapi seluruh masyarakat bisa bersatu. Khususnya, para publik figur yang memiliki banyak pengikut di media sosial, diimbau untuk selalu menyampaikan informasi yang valid.

Baca Juga

Jerinx Ditahan, Ini Pembelaan Koalisi Masyarakat Sipil

"Untuk anggota masyarakat yang memiliki pengikut dan penggemar mohon betul-betul dapat menyampaikan berita yang baik dan berita-berita yang bersumber dari sumber yang valid, dari para ahlinya dan sumber yang terpercaya," kata Wiku dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/8).

Menurut Wiku, harusnya public figure atau influencer mampu memberikan edukasi ke masyarakat

"Sehingga dapat memberi pemahaman ke masyarakat, pengikutnya atau penggemarnya, sehingga dapat sama-sama memahami dan menghadapi pandemi dengan baik," sambung dia.

I Gede Ari Astana atau Jrinx (foto: instagram @jrxsid)
I Gede Ari Astana atau Jrinx (foto: instagram @jrxsid)

Wiku pun kemudian menekankan perlunya gotong royong seluruh masyarakat untuk menghadapi pandemi COVID-19 saat ini.

"Mengenai penegakan hukum, kembali lagi kita perlu gotong royong. Kita perlu ketenangan sehingga masyarakat waspada dan maju ke depan dalam hadapi COVID-19," jelas dia.

Pemerintah, lanjutnya, berharap agar masyarakat bersatu melawan COVID-19 dan krisis yang tengah terjadi.

"Pemerintah sangat mengharapkan dalam menghadapi COVID ini bisa bersatu dan kami percaya bahwa semua pihak menyadari bahwa ini adalah lawan kita bersama," lanjut dia.

Seperti diketahui, Jerinx telah ditahan di rutan Polda Bali dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dijerat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah membuat laporan atas Jerinx di Polda Bali. IDI melaporkan salah satu unggahan Jerinx yang menuliskan kata, “IDI kacung WHO” pada 13 Juni 2020 lalu.

Dalam unggahan itu sendiri berisi tulisan "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yg akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," begitu foto unggahan dalam akun instagram Jerinx.

Dalam unggahan itu, Jerinx juga menuliskan caption, "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat," tulis dia dalam unggahan itu.

Baca Juga

BUMN Waskita Bangun 1300 Kilometer Tol Senilai Rp150 Triliun

Selain Jerinx, penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji juga telah diperiksa oleh polisi karena dugaan penyebaran berita bohong dalam wawancaranya bersama Hadi Pranoto terkait penemuan obat herbal penyembuh COVID-19. (Knu)

#Jerinx #Ujaran Kebencian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bagikan