Kasus Hasto Dinilai Bermuatan Politis, Hardiyanto Kenneth Berharap Majelis Hakim Memvonis Bebas


Kader PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. (Dok. Istimewa)
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Tuntutan ini mendapat respons kader PDI Perjuangan sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth. Kenneth menyatakan kekecewaan dan menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.
"Sebagai kader, kami sedih dan kecewa. Tapi kami tetap menghargai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Kenneth saat menghadiri persidangan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.
Selama persidangan, menurutnya, tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan. Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dalam mengambil putusan.
"Kita berharap Majelis Hakim bisa memvonis bebas atau memberikan vonis seringan-ringannya," katanya.
Baca juga:
Kubu Hasto soal Tuntutan Jaksa: Ini Bukan Kejahatan Murni, tetapi Kriminalisasi Politik
Kenneth memberi semangat kepada tim penasihat hukum Hasto agar tetap optimistis dan percaya pada keadilan serta mukjizat dari Tuhan. Ia juga berharap sistem peradilan di Indonesia berkualitas dan bersih.
Harapan tersebut juga tidak lepas dari sikap Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya integritas hakim dan menolak segala bentuk suap atau intervensi.
"Pak Prabowo sangat peduli terhadap para hakim sebagai wakil Tuhan. Ini niatan yang baik dan kita harap dapat membawa sistem peradilan menuju keadilan yang hakiki," ujarnya.
Kenneth juga memastikan bahwa kader dan simpatisan PDI Perjuangan tetap solid dalam mendukung Hasto.
"Sampai hari ini beliau masih Sekjen kami, dan kami akan membela beliau sampai titik darah penghabisan," tegasnya. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
