Kasus Garuda, KPK Akan Periksa Sallywati Rahardja Hari Ini

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 01 Februari 2017
Kasus Garuda, KPK Akan Periksa Sallywati Rahardja Hari Ini

Gedung KPK (Foto: Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Sallywati Rahardja urung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbentur kesibukan. Sallywati meminta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang.

Sallywati Rahardja akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-Royce di PT Garuda Indonesia dengan tersangka Soetikno Soedarjo, yang tak lain bosnya sendiri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keterangan Sallywati Rahardja diperlukan untuk melengkapi berkas Soetikno Soedarjo.

"Tapi, saksi berhalangan sehingga minta dijadwal ulang Rabu (1/2) esok," ujar Febri di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1) malam.

Sallywati Rahardja diketahui merupakan anak buah pendiri Muji Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo yang diduga menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar. Disebutkan bahwa Sallywati Rahardja merupakan orang kepercayaan Soetikno dalam hal keuangan sehingga ia diduga mengetahui aliran dana suap dari Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah Satar.

Namun, ketika hal ini dikonfirmasi, Febri mengaku tidak tahu materi pemeriksaan penyidik terhadap Sallywati.

"Saya belum disampaikan materi penyidikan oleh penyidik," katanya.

Saat ini Sallywati Rahardja berstatus sebagai saksi. Dan, Sallywati Rahardja dicegah ke luar negeri untuk mempermudah pemeriksaan.

Baik Soetikno Soedarjo maupun Emirsyah Satar telah ditetapkan sebagai tersangka. Soetikno Soedarjo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus suap di perusahaan Garuda Indonesia menyeret pengusaha nasional Soetikno Soedarjo. Untuk mengetahui lebih jauh latar belakang Soetikno Soedarjo silakan baca di sini Siapa SS Tersangka Penyuap Mantan Dirut Garuda ES? (Abi)

#KPK #Kasus Suap #Emirsyah Satar #Garuda Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
KPK resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus suap pejabat Bea Cukai Kemenkeu. Simak update selengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Seret Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai, Siapa Menyusul?
Indonesia
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
KPK menggeledah kantor DLH Klaten pada Kamis (29/10). Penyidik KPK membawa dua koper berisi barang bukti.
Soffi Amira - Jumat, 30 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor DLH Klaten Selama 7 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Indonesia
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Ruwiya mengaku belum memperoleh informasi secara lengkap mengenai barang atau data yang dibawa tim KPK dari kantor tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Hanya Geledah Kantor Bea Cukai Kudus, Tidak Bawa Pegawai
Indonesia
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Di tengah kegiatan penggeledahan, aktivitas pelayanan dan pekerjaan pegawai di kantor tersebut masih berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Geledah Bea Cukai dan Pabrik Rokok di Kudus
Indonesia
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan ketiga Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor. Cek info selengkapnya!
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Oktober 2026
KPK Masih Tutup Rapat Jadwal Panggilan Pemeriksaan Ketiga Nusron Wahid
Indonesia
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Oktober 2026
KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Sestama BNPB Rustian kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana siap pakai penanganan bencana usai sempat dilepas saat OTT. Cek faktanya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Dilepas Pasca-OTT, Sestama BNPB Rustian Kembali Diperiksa KPK Lagi Hari Ini
Indonesia
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
KPK mengusulkan RUU Perampasan Aset agar berwenang menyita harta pejabat yang tidak dilaporkan di LHKPN. Simak ulasan dan fakta hukum lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Oktober 2026
Usul Cerdas KPK di RUU Perampasan Aset: Harta Pejabat di Luar LHKPN Bisa Dirampas Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Bagikan