Sallywati Rahardja urung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terbentur kesibukan. Sallywati meminta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang.
Sallywati Rahardja akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-Royce di PT Garuda Indonesia dengan tersangka Soetikno Soedarjo, yang tak lain bosnya sendiri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keterangan Sallywati Rahardja diperlukan untuk melengkapi berkas Soetikno Soedarjo.
"Tapi, saksi berhalangan sehingga minta dijadwal ulang Rabu (1/2) esok," ujar Febri di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1) malam.
Sallywati Rahardja diketahui merupakan anak buah pendiri Muji Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo yang diduga menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Emirsyah Satar. Disebutkan bahwa Sallywati Rahardja merupakan orang kepercayaan Soetikno dalam hal keuangan sehingga ia diduga mengetahui aliran dana suap dari Soetikno Soedarjo kepada Emirsyah Satar.
Namun, ketika hal ini dikonfirmasi, Febri mengaku tidak tahu materi pemeriksaan penyidik terhadap Sallywati.
"Saya belum disampaikan materi penyidikan oleh penyidik," katanya.
Saat ini Sallywati Rahardja berstatus sebagai saksi. Dan, Sallywati Rahardja dicegah ke luar negeri untuk mempermudah pemeriksaan.
Baik Soetikno Soedarjo maupun Emirsyah Satar telah ditetapkan sebagai tersangka. Soetikno Soedarjo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus suap di perusahaan Garuda Indonesia menyeret pengusaha nasional Soetikno Soedarjo. Untuk mengetahui lebih jauh latar belakang Soetikno Soedarjo silakan baca di sini Siapa SS Tersangka Penyuap Mantan Dirut Garuda ES? (Abi)