Kasus Calon Bupati Berkewarganegaraan AS Perlihatkan Kekosongan Hukum UU Pilkada


Orient P Riwu Kore. (Facebook)
MerahPutih.com - Perjalanan politik Orient Patriot Riwu Kore dalam proses Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua tersendat, pasca terbongkarnya identitasnya sebagai Warga negara Amerika Serikat (AS).
Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, kasus Bupati terpilih Orient itu memperlihatkan betapa UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengalami kekosongan hukum, ketika muncul.
Baca Juga
Polemik Bupati Terpilih Sabu Raijua, BPIP: Akurasi Data Masalah Besar Bangsa
"Ini sebuah realita, di mana pembentuk UU lalai mengantisipasi," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Minggu (14/2).
Petrus melanjutkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak punya pilihan lain selain melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua, 2020-2025. Atau menunda pelantikan, dan memberi kesempatan kepada Orient.
"Terutama menyelesaikan administrasi menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan," imbuh Petrus.

Petrus mengingatkan, seorang warga negara Indonesia yang pindah menjadi warga negara asing, adalah hukum yang positif dalam kehidupan seseorang. Ini bukanlah suatu tindak pidana, apalagi sebagai kejahatan pengkhianatan terhadap negara.
"Melainkan sesuatu hak yang konstitusional, menurut UUD '45 bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan," imbuh Petrus.
Dalam UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk pindah warga negara lain dan kembali lagi menjadi warga negara Indonesia. Aturan ini sesuai jaminan pasal 28D ayat (4) UUD '45 jo. pasal 26 dan 27 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM jo. UU No. 40 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan.
Disana mengatur kapan seseorang Indonesia kehilangan kewarganegaraan dan kapan seseorang bisa memperoleh kembali kewarganegaraan sebagai suatu peristiwa hukum.
Oleh karena itu, lanjut Petrus, Orient harus segera menyelesaikan administrasi pencabutan paspor AS. Agar Orient bersama Pemerintah mendeclare kewarganegaraan Indonesianya yang sudah diperoleh kembali sejak tahun 1997 itu sampai sekarang adalah final.
"Sehingga dengan demikian Penetapan Orient sebagai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dapat berlanjut dengan pengesahan dan pelantikan," tutup Petrus. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
