Kasus Calon Bupati Berkewarganegaraan AS Perlihatkan Kekosongan Hukum UU Pilkada

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 Februari 2021
Kasus Calon Bupati Berkewarganegaraan AS Perlihatkan Kekosongan Hukum UU Pilkada

Orient P Riwu Kore. (Facebook)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perjalanan politik Orient Patriot Riwu Kore dalam proses Pilkada 2020 di Kabupaten Sabu Raijua tersendat, pasca terbongkarnya identitasnya sebagai Warga negara Amerika Serikat (AS).

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, kasus Bupati terpilih Orient itu memperlihatkan betapa UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengalami kekosongan hukum, ketika muncul.

Baca Juga

Polemik Bupati Terpilih Sabu Raijua, BPIP: Akurasi Data Masalah Besar Bangsa

"Ini sebuah realita, di mana pembentuk UU lalai mengantisipasi," kata Petrus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Minggu (14/2).

Petrus melanjutkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak punya pilihan lain selain melantik Orient menjadi Bupati Sabu Raijua, 2020-2025. Atau menunda pelantikan, dan memberi kesempatan kepada Orient.

"Terutama menyelesaikan administrasi menanggalkan status kewarganegaraan AS sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan," imbuh Petrus.

Orient P Riwu Kore. (Facebook)
Orient P Riwu Kore. (Facebook)

Petrus mengingatkan, seorang warga negara Indonesia yang pindah menjadi warga negara asing, adalah hukum yang positif dalam kehidupan seseorang. Ini bukanlah suatu tindak pidana, apalagi sebagai kejahatan pengkhianatan terhadap negara.

"Melainkan sesuatu hak yang konstitusional, menurut UUD '45 bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan," imbuh Petrus.

Dalam UU HAM menjamin hak setiap warga negara untuk pindah warga negara lain dan kembali lagi menjadi warga negara Indonesia. Aturan ini sesuai jaminan pasal 28D ayat (4) UUD '45 jo. pasal 26 dan 27 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM jo. UU No. 40 Tahun 2006, Tentang Kewarganegaraan.

Disana mengatur kapan seseorang Indonesia kehilangan kewarganegaraan dan kapan seseorang bisa memperoleh kembali kewarganegaraan sebagai suatu peristiwa hukum.

Oleh karena itu, lanjut Petrus, Orient harus segera menyelesaikan administrasi pencabutan paspor AS. Agar Orient bersama Pemerintah mendeclare kewarganegaraan Indonesianya yang sudah diperoleh kembali sejak tahun 1997 itu sampai sekarang adalah final.

"Sehingga dengan demikian Penetapan Orient sebagai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dapat berlanjut dengan pengesahan dan pelantikan," tutup Petrus. (Knu)

Baca Juga

Jika Palsukan Dokumen, Bupati Terpilih Sabu Bisa Dipidana

#Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan