Kasus Bayi Debora, Anggota DPR: Rumah Sakit Masa Gitu
Ilustrasi perawatan anak di rumah sakit (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)
MerahPutih.Com - Penolakan rumah sakit Mitra Keluarga terhadap pasien BPJS masih jadi topik hangat. Akibat penolakan itu, bayi Debora meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan kasus yang dialami bayi Debora seharusnya tidak terjadi di tengah keseriusan pemerintah mengejar target pelaksanaan jaminan kesehatan universal.
"Jaminan kesehatan universal seharusnya memastikan masyarakat memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dengan biaya terjangkau," kata Saleh melalui pesan singkat diterima Antara di Jakarta, Senin (11/9).
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, jaminan kesehatan universal akan sulit tercapai bila masih ada kejadian seperti yang dialami bayi Debora.
Karena itu, katanya lagi, harus ada keseriusan dan keikhlasan semua pihak untuk berpartisipasi, termasuk rumah-rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Rumah-rumah sakit tidak boleh hanya berorientasi keuntungan finansial dan mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan. Bersedia membuka rumah sakit, tentu harus bersedia pula mengabdi pada kepentingan sosial dan kemanusiaan," ujarnya pula.
Saleh mengatakan rumah-rumah sakit swasta memang memiliki aturan administrasi dan sistem pembiayaan sendiri. Namun, rumah-rumah sakit juga diharapkan dapat memberikan pengecualian-pengecualian pada kasus-kasus tertentu.
"Karena hakikat dari pelayanan kesehatan adalah pelayanan kemanusiaan," ujarnya lagi.
Saleh mengaku merasa sedih dan ikut prihatin atas musibah yang dialami bayi Debora. Kejadian itu tentu meninggalkan duka dan kesedihan bagi seluruh keluarganya.
Tiara Debora, bayi mungil berusia empat bulan, putri kelima pasangan Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, warga Jalan Jaung, Benda, Tangerang tak dapat diselamatkan Minggu (3/9), meski kedua orang tuanya telah membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres.
Memperhatikan kondisi Debora yang menurun, dokter menyarankan dirawat di ruang pediatric intensive care unit (PICU). Dokter pun menyarankan orang tua Debora untuk mengurus administrasi agar putrinya segera mendapatkan perawatan intensif.
Namun, karena RS tersebut tak melayani pasien BPJS, maka Rudianto dan Henny harus membayar uang muka untuk pelayanan itu sebesar Rp 19.800.000. Namun Rudianto dan Henny hanya memiliki uang sebesar Rp 5 juta dan menyerahkannya ke bagian administrasi.
Rudianto dan Heni sangat terpukul atas meninggalnya Debora. Mereka tak terima dengan perlakuan pihak rumah sakit terhadap putri mereka. Usai mengurus administrasi rumah sakit, Rudianto dan Henny membawa pulang jenazah putrinya menggunakan sepeda motornya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Legislator PKB Dorong Percepatan Pengadaan Lahan Relokasi bagi Korban Bencana Aceh-Sumatra
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
Legislator Dukung Presiden Pecat Bupati Aceh Selatan
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi