Kasus Adlun Fiqri Berpotensi Mengekang Kebebasan Ekspresi dan Kebenaran
Ilustrasi Hukum Pengadilan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
Merahputih Peristiwa - Adlun Fiqri yang ditahan akibat merekam dan menggungah video lewat situs YouTube praktek pemerasan (permintaan suap) yang dilakukan oknum Polantas membuat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merasa khawatir.
Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif, ICJR mengatakan kasus Adlun Fiqri ini menambah deretan praktik buruk penanganan kasus-kasus penghinaan yang dijerat dengan UU ITE oleh aparat penegak hukum.
"Selain menebarkan rasa takut di kalangan masyarakat, hal ini telah dan akan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan pengungkapan kebenaran yang coba dilakukan oleh Adlun Fiqri. Lebih jauh lagi, praktik-praktik buruk seperti ini menunjukkan besarnya kewenangan penahanan yang dimiliki penegak hukum, tanpa diikuti kontrol dan akuntabilitas yang seimbang serta tidak dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP dan UU ITE," tandasnya.
Untuk itu, ICJR mendesak agar kasus kasus penghinaan yang menjerat Adlun Fiqri dengan menggunakan UU ITE harus dihentikan dan mendesak agar Adlun Fiqri segera dikeluarkan dari tahanan. (aka)
Baca Juga:
- ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Bertentangan dengan KUHP dan UU ITE
- ICJR : Penahanan Adlun Fiqri Tindakan Sewenang-wenang Polisi
- Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT
- Cari Aviastar, Polisi Sisir Pegunungan, Hutan hingga Lautan
- Polisi Dalami Keterlibatan Kepala Desa dalam Pembuhunan Salim Kancil
Bagikan
Berita Terkait
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone