Karangan Bunga Pembebasan Ahok Banjiri Mako Brimob


Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) saat diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Sejumlah karangan bunga yang memberikan ucapan selamat atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menghiasi sekitar Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
Seperti dikutip Antaranews.com, pada Kamis (24/1) pagi memperlihatkan enam karangan bunga berjejer dengan berbagai kalimat yang mendukung perjuangan Ahok tersebut.
Kata-kata yang tertulis di karangan bunga tersebut yakni "Seperti Kepompong menjadi kupu-kupu semakin indah, kuat dan bebas". Ada lagi kalimat "Mantan pelayanan Jakarta. Kami puas dengan pelayanannya. Semoga sehat selalu".
Penjagaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok semakin dengan dipasangnya kawat berduri di sepanjang gerbang utama Mako Brimob tersebut.
Sejumlah personel polisi juga dikerahkan untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di depan Mako Brimob yang memang padat arus lalu lintas.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan bahwa hak mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk bebas pada Januari 2019.
"Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia, tidak ada diskriminasi yang kita lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna.
Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama).

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.
Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.
"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.
Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, kata Ade, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.
Bagikan
Berita Terkait
Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

Kondisi Terkini di Sekitar Mako Brimob Kwitang: Lalu Lintas Lancar, Aparat TNI dan Brimob Masih Siaga

Pasukan Oranye dan TNI Bersihkan Sisa Demo di Mako Brimob Kwitang, Lalu Lintas Sudah Normal

Situasi Demo Terkini: Halte Transjakarta dan Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa

Aksi Bentrok Massa dengan Aparat kepolisian di Mako Brimob Kwitang Jakarta

Suasana Aksi Demo Geruduk Mako Brimob Kwitang Jakarta Memanas

Aksi Massa Driver Ojol Geruduk Mako Brimob Kwitang Jakarta

Gas Air Mata Meluncur Keluar dari Dalam Mako Brimob, Massa Bakar Mobil dan Motor Hingga Asap Membubung ke Langit

Sejumlah Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Jatinegara Buntut Demo di Kwitang, Ini Daftarnya
