Kapospol yang Terciduk Jadi Pengedar Sabu Jaringan Narkoba dalam Lapas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 November 2017
Kapospol yang Terciduk Jadi Pengedar Sabu Jaringan Narkoba dalam Lapas

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto membenarkan bahwa Kapospol Sub Sektor Tanah Tinggi, Polsek Johar Baru, Ipda MS merupakan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan napi di salah satu lembaga pemasyarakatan.

"Iya, jaringan dengan yang di LP juga. Bekerja sama dengan salah satu tahanan di dalam LP," ujar Suyudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11).

Ipda MS diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada hari Minggu (19/11) karena kedapatan membawa enam plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 5 gram.

Ipda MS ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Percetakan Negara 1, Johar Baru, Jakarta Pusat, saat polisi menggelar Operasi Minuman Keras dan Narkotika (Nila). Ipda MS ditangkap bersama dua orang lainnya.

Berdasarkan pengakuan, Ipda MS usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Terhitung sudah dua kali dia memakai narkoba.

Penangkapan terhadap Ipda MS merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang tengah ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Ipda MS mengaku baru kali ini menjadi pengedar sabu-sabu. Dia diketahui juga masuk dalam sindikat peredaran narkoba.

Ipda MS saat ini tengah diproses kasus pidananya di Polres Metro Jakbar. Selain itu, Ipda MS juga diproses di Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain itu, dipastikan yang bersangkutan tidak akan menerima kenaikan pangkat. Ipda MS bisa saja mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kemungkinan diarahkan ke sana, kalau nanti terbukti dari hasil pidana yang diproses oleh Jakarta Barar, kemudian dari sidang kode etik yang kita lakukan terbukti dia menjadi seorang bandar pasti akan kita pecat," jelas Suyudi. (Ayp)

Baca juga berita lainnya terkait penangkapan Kapospol terlibat narkoba dalam artikel: Kapospol Ini Terciduk saat Asyik Pesta Narkoba

#Sabu-sabu #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Nasir menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang menimpa Hogi Minaya, yang dinilainya perlu dilihat secara lebih utuh dan berkeadilan, tidak semata-mata hitam-putih berdasarkan pasal.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Indonesia
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Indonesia
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah, tidak ada kekerasan dan upaya melawan hukum.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Listyo memilih menjadi petani ketimbang menduduki jabatan tersebut walaupun ditawari oleh beberapa orang untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Listyo Ogah Jabat Menteri Kepolisian, Jika Polisi Tidak Lagi Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Kapolri Listyo Sigit menyebut layanan darurat Polri 110 kini ditargetkan merespons panggilan maksimal 10 detik dan tiba di TKP dalam 10 menit.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Bagikan