MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram yang menyatakan akan memberikan reward bagi anggota yang mengungkap kasus narkoba di tubuh kepolisian.
Baca Juga
Kasus Narkoba Eks Kapolsek Astana Anyar, Seluruh Polisi di Indonesia Dites Urine
Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021. Surat ditandatangani Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
"Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri," kata Ferdy melalui keterangannya, Jumat (19/2).
Ancaman juga mengintai para polisi yang terlibat narkoba. Ferdy mengatakan bakal ada hukuman atau punishment bagi polisi yang menyalahgunakan wewenang terkait peredaran narkoba.
Punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba.
"Termasuk memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujarnya.
Telegram ini merupakan buntut kasus narkoba yang menjerat Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Ia sudah diproses atas perbuataannya.
"Propam Mabes Polri dan Propam Polda jajaran akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine. Kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek/polres yang terdapat banyak tempat hiburan," tambahnya.
Sambo juga memastikan siapa pun polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.
Sambo mengungkapkan bahwa anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat sehingga diharapkan agar polisi tidak mendekati narkoba sama sekali. (Knu)
Baca Juga
Terlibat Narkoba, Bekas Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Punya Harta Rp110 Juta