Kapolda Metro Klaim PSBB Fase Ketiga Mampu Tekan Penyebaran Virus Corona

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 05 Juni 2020
Kapolda Metro Klaim PSBB Fase Ketiga Mampu Tekan Penyebaran Virus Corona

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Majyen Eko Margiyono mengunjungi pos penyekatan Kedungwaringin, Cikarang. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Majyen Eko Margiyono mengunjungi pos penyekatan Kedungwaringin, Cikarang.

"Terkait keberadaan kami dengan Pangdam ke lokasi penyekatan di Kedungwaringin yaitu dalam rangka memotivasi anggota dalam melaksanakan tugas selama PSBB ini," kata Nana kepada wartawan di Cikarang, Bekasi, Kamis (4/6).

Baca Juga:

Kasus Kematian Tinggi Akibat Corona Didominasi Jakarta dan Jatim

Ia mengklaim, di hari terakhir pelaksanaan pemberlakuan PSBB fase ketiga di wilayah Jakarta, berkontribusi dalam menekan angka penyebaran virus corona ibu kota.

"Kita patut mensyukuri pelaksanaan PSBB di Jakarta dianggap berhasil. Hal ini dilihat dari grafik dari awal pekan pertama wilayah DKI ini terkait penyebaran virus corona meningkat tajam. Tapi, di pekan 10, 11, 12 melandai, dan alhamdulillah saat ini pekan ketiga belas ada penurunan," tutur Nana.

Pada kesempatan yang sama, Pangdam Jaya Mayjen (TNI) Eko Margiyono mengatakan, meski aturan PSBB di Jakarta diperpanjang sebagai persiapan masa transisi, dia mengimbau masyarakat tetap disiplin.

Eko menyebut, tingkat disiplin warga yang akan menentukan berakhirnya virus corona di Indonesia.

"Kemudian yang terakhir dari saya menghadapi virus corona sebelum vaksin ditemukan, mari kita disiplin. Karena kuncinya ada di kedisiplinan masyarakat," timpal Eko.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Majyen Eko Margiyono mengunjungi pos penyekatan Kedungwaringin, Cikarang. (Foto: MP/Kanugrahan)
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Majyen Eko Margiyono mengunjungi pos penyekatan Kedungwaringin, Cikarang. (Foto: MP/Kanugrahan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama pelaksanaan operasi kepolisian Ketupat Jaya 2020, Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta telah memutar-balikan 65.878 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yusri.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan operasi kepolisian Ketupat Jaya 2020 yang dilaksanakan sejak tanggal 24 April hingga 26 Mei 2020 dan perpanjangan operasi Ketupat Jaya 2020 yang ditingkatkan sejak tangal 27 Mei hingga 4 Juni 2020 (Kamis hari ini).

Baca Juga:

Kebiasaan Anyar, Jadi Jurus Banyuwangi Atasi COVID-19

Pada pelaksanaan tanggal 24 April – 26 Mei, sebanyak 41.439 kendaraan diputar balik, selanjutnya sejak tanggal 27 Mei hingga 3 Juni 2020 sebanyak 24.439 kendaraan dipaksa diputar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kendaraan tersebut terjaring di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

"Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama, dan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang, merupakan penyekatan lapis kedua," tutup Yusri. (Knu)

Baca Juga:

Menaker Minta Gubernur Se-Indonesia Dorong Pengusaha Bikin Protokol Kesehatan

#Polda Metro Jaya #Pangdam Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan