Kapal Pencuri Ikan Buronan Interpol Ditangkap di Pulau Weh


Keterangan pers terkait penangkapan kapal buronan interpol di Jakarta, Sabtu (7/4). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.com - Kapal penangkap ikan STS-50 yang selama ini menjadi incaran Interpol berhasil ditangkap dan ditahan tim gabungan yang dikoordinasikan Satgas 115 Pemerintah Republik Indonesia. Kapal itu sebelumnya telah beberapa kali melarikan diri dari sejumlah negara.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (7/4), menyatakan kapal STS-50 ditemukan di sisi tenggara Pulau Weh, Sabang, Provinsi Aceh, pada 6 April sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut Susi, kapal tersebut telah terdaftar sebagai kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal oleh lembaga Konvensi Konservasi Sumber Daya Kelautan Antartika (CCAMLR).
Menteri Kelautan dan Perikanan RI memaparkan, sebelum ditangkap di Indonesia, kapal ikan STS-50 telah ditangkap pertama oleh China namun berhasil melarikan diri, dan kedua oleh Mozambik, yang ternyata berhasil kabur kembali.
"Dengan demikian kapal ini telah melarikan diri dari dua pemerintahan yang berbeda," paparnya dilansir Antara.
Menteri Susi juga memaparkan, jumlah awak kapal terakhir berjumlah 30 orang, yang terdiri atas 10 orang dari Rusia, dan 20 orang WNI.

Ia mengungkapkan, kapal STS-50 membawa sekitar 600 alat gillnet (penangkap ikan) yang siap digunakan dengan panjang masing-masing alat tangkapnya 50 meter.
Sedangkan jenis ikan yang diincar adalah antartic toothfish, padahal ikan itu hanya bisa ditangkap oleh kapal yang mendapatkan izin dari CCAMLR.
Kapal STS-50 diketahui beberapa kali menggunakan identitas palsu dan menggunakan hingga sebanyak delapan bendera negara yang berbeda-beda.
Sementara itu, Wakil Kepala Staf AL Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh Kapal Angkatan Laut Simeulue saat melakukan operasi hentikan, periksa, tahan di sekitar 60 mil sisi tenggara Pulau Weh, Jumat (6/4) pukul 17.30 WIB.
Wakasal mengemukakan, pihaknya hanya membantu menangkap dan akan diserahkan ke Interpol, namun tetap akan dilakukan investigasi untuk menemukan adanya kemungkinan tindak pidana. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Ketua KPK Minta Doa Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura

Menkum Sudah Terima Permohonan dari Kejagung Soal Pemulangan Buronan Paulus Tannos
