Kapal Pencuri Ikan Buronan Interpol Ditangkap di Pulau Weh

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 07 April 2018
Kapal Pencuri Ikan Buronan Interpol Ditangkap di Pulau Weh

Keterangan pers terkait penangkapan kapal buronan interpol di Jakarta, Sabtu (7/4). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kapal penangkap ikan STS-50 yang selama ini menjadi incaran Interpol berhasil ditangkap dan ditahan tim gabungan yang dikoordinasikan Satgas 115 Pemerintah Republik Indonesia. Kapal itu sebelumnya telah beberapa kali melarikan diri dari sejumlah negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (7/4), menyatakan kapal STS-50 ditemukan di sisi tenggara Pulau Weh, Sabang, Provinsi Aceh, pada 6 April sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Susi, kapal tersebut telah terdaftar sebagai kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal oleh lembaga Konvensi Konservasi Sumber Daya Kelautan Antartika (CCAMLR).

Menteri Kelautan dan Perikanan RI memaparkan, sebelum ditangkap di Indonesia, kapal ikan STS-50 telah ditangkap pertama oleh China namun berhasil melarikan diri, dan kedua oleh Mozambik, yang ternyata berhasil kabur kembali.

"Dengan demikian kapal ini telah melarikan diri dari dua pemerintahan yang berbeda," paparnya dilansir Antara.

Menteri Susi juga memaparkan, jumlah awak kapal terakhir berjumlah 30 orang, yang terdiri atas 10 orang dari Rusia, dan 20 orang WNI.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal buronan interpol di Jakarta, Sabtu (7/4). Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Satgas 115 menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) Kapal ikan buronan bernama STS-50 pada Jumat (6/4) yang dihentikan sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/18.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) didampingi oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman (kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan kapal buronan interpol di Jakarta, Sabtu (7/4). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ia mengungkapkan, kapal STS-50 membawa sekitar 600 alat gillnet (penangkap ikan) yang siap digunakan dengan panjang masing-masing alat tangkapnya 50 meter.

Sedangkan jenis ikan yang diincar adalah antartic toothfish, padahal ikan itu hanya bisa ditangkap oleh kapal yang mendapatkan izin dari CCAMLR.

Kapal STS-50 diketahui beberapa kali menggunakan identitas palsu dan menggunakan hingga sebanyak delapan bendera negara yang berbeda-beda.

Sementara itu, Wakil Kepala Staf AL Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh Kapal Angkatan Laut Simeulue saat melakukan operasi hentikan, periksa, tahan di sekitar 60 mil sisi tenggara Pulau Weh, Jumat (6/4) pukul 17.30 WIB.

Wakasal mengemukakan, pihaknya hanya membantu menangkap dan akan diserahkan ke Interpol, namun tetap akan dilakukan investigasi untuk menemukan adanya kemungkinan tindak pidana. (*)

#Pulau Weh #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Indonesia
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Indonesia
KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
KPK beberkan sosok Harun Masiku yang sebenarnya. Ia dikatakan bukan kader asli PDIP hingga dekat dengan eks Ketua MA, Hatta Ali.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
Indonesia
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Aparat penegak hukum Indonesia tinggal menyerahkan surat pendukung bahwa Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Januari 2025
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Indonesia
KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi
KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Januari 2025
KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi
Indonesia
Ketua KPK Minta Doa Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura
KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Januari 2025
Ketua KPK Minta Doa Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura
Indonesia
Menkum Sudah Terima Permohonan dari Kejagung Soal Pemulangan Buronan Paulus Tannos
Kemenkum tengah berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Januari 2025
Menkum Sudah Terima Permohonan dari Kejagung Soal Pemulangan Buronan Paulus Tannos
Bagikan