Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap WNA Asal India
Kantor Imigrasi KLS 1 Bandara Soekarno_Hatta. (Foto: Screenshot Youtube)
MerahPutih Nasional - Tiga orang warga negara asing (WNA) asal India berhasil diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, Tangerang. Dari keterangan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, 3 WNA yang masing-masing berinisial SS, GR dan ST ini diamankan dari Apartemen Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (28/09).
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Barron Ichsan menjelaskan, ditangkapnya 3 WNA ini bermula ketika pihak keimigrasian melakukan pengawasan tehadap aktivitas WNA di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang. Pada saat petugas mendatangi Partemen Taman Surya, pihaknya mendapati SS yang tidak memiliki dokumen lengkap.
"Dia (SS-red) tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen keimigrasian," ujar Barron Ichsan kepada merahputih.com, Kamis (29/09).
Berdasarkan keterangan dari SS, kata Barron, pihaknya kemudian menemukan 2 orang lagi yang juga tinggal di apartemen tersebut. "Mereka sih mengaku kalau paspor yang bersangkutan ada di kedutaan Singapura untuk mengurus visa Singapura," katanya.
Ia juga menegaskan, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 3 WNA tersebut. Ketiga WNA ini diduga melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kita masih terus melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti bersalah, tidak menutu kemungkinan akan kita deportasi," tegasnya. (Wid)
BACA JUGA:
- Polri Sinyalir Keterlibatan WNA dalam Kasus Pemalsuan Dokumen 177 Jamaah Haji Indonesia
- Edarkan Sabu, WNA Taiwan Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati
- Main Pokemon Go, Pria WNA Nyelonong ke Markas Kodim Cirebon
- WNA di Apartemen Kalibata City Tidak Disukai Penghuni Lain
- WNA Tiongkok Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Izin di Jakarta Selatan
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!
Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia
Penumpang Internasional Wajib Isi All Indonesia Demi Keamanan Mulai 1 September
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Banjir Bandang Tewaskan Sedikitnya 200 Orang di India dan Pakistan
Banjir Bandang India, Pemerintah Peringatkan Warga Cuaca Buruk masih Berlanjut