Kantor Imigrasi Beri Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pungli di Bandara Bali

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 November 2023
Kantor Imigrasi Beri Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pungli di Bandara Bali

Penumpang antre untuk proses pemeriksaan imigrasi di TPI Ngurah Rai, Bali, Selasa (30/10/2023). (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengecekan langsung dan menemukan fakta telah terjadi praktik penyalahgunaan oknum petugas dengan akumulasi nominal pungutan mencapai Rp 100 sampai Rp 200 juta per bulan.

Kejati Bali kemudian menyita barang bukti sebesar Rp 100 juta yang diduga sebagai keuntungan tidak sah dari praktik tersebut. Dalam kasus pungli ini, Kejati Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto sebagai tersangka kasus pungli.

Baca Juga:

Imigrasi Tangguhkan Paspor Terduga Pelaku dan Calon Korban Perdagangan Orang

Sementara itu, empat orang pegawai lain berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Kelima oknum pegawai Imigrasi tersebut juga sudah dibebastugaskan dari unit kerja di TPI Ngurah Rai.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memberi hukuman tambahan kepada oknum pegawai setempat sebagai dampak kasus pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) yang mengakses layanan prioritas Fast Track keimigrasian.

"Secara internal, kami juga memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra di Denpasar, Bali, Senin (20/11).

Sanksi lebih lanjut tersebut diberikan setelah proses hukum yang dijalani pelaku tersebut sampai pada keputusan hukum bersifat tetap atau inkrah.

"Proses pemeriksaan masih berjalan. Pada prinsipnya, kami ikuti semua proses hukum yang berjalan," kata Suhendra.

Terkait hukuman pada mekanisme selanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur hukuman disiplin kepada PNS, mulai dari level ringan, sedang, hingga berat.

Ia memaparkan, jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis; sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen mulai enam bulan, sembilan bulan, hingga 12 bulan.

Kemudian, hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pada Pasal 14 dalam PP itu dijelaskan bahwa hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan, di antaranya menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuangan pribadi dan atau orang lain, dan melakukan pungutan di luar ketentuan apalagi pelanggaran berdampak negatif pada negara dan atau pemerintah.

"Selanjutnya, hukuman diberikan kepada PNS yang menerima hadiah berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan serta melanggar larangan yakni meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi Baru untuk Tangkap Buron

#Pungli #Bandara
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Menurut Sigit, keamanan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan industri.
Yusuf Abdillah - Jumat, 11 September 2026
Sering Ganggu Dunia Usaha, Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme
Indonesia
Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan ke Jakarta dan Bandung, 7 Maskapai Beroperasi
Bandara Ngurah Rai kini kembali dibuka, setelah ditutup akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Sejumlah maskapai sudah melayani penerbangan.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
Bandara Ngurah Rai Kembali Layani Penerbangan ke Jakarta dan Bandung, 7 Maskapai Beroperasi
Indonesia
Bandara Soetta, Halim dan Husein Sudah Dibuka, Kapasitas Aprov Diatur Bertahap
Pengaturan arus penerbangan pada fase awal pemulihan mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan, termasuk kebutuhan untuk mempercepat keberangkatan pesawat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Bandara Soetta, Halim dan Husein Sudah Dibuka, Kapasitas Aprov Diatur Bertahap
Indonesia
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, 6 Bandara Alternatif Disiapkan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan enam bandara alternatif untuk menjaga konektivitas penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, 6 Bandara Alternatif Disiapkan Pemerintah
Indonesia
Daftar 7 Bandara yang Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ribuan Penerbangan Terdampak
Sebanyak 7 bandara ditutup akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Berikut ini adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Daftar 7 Bandara yang Ditutup akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ribuan Penerbangan Terdampak
Indonesia
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Alihkan Penerbangan ke Bandara Alternatif
Erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan. Pemerintah menyiapkan bandara alternatif.
Soffi Amira - Senin, 07 September 2026
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pemerintah Alihkan Penerbangan ke Bandara Alternatif
Indonesia
Daftar 8 Bandara Yang Ditutup Sampai Senin, 7 September 2026 Jam 09.00 WIB
Kemenhub lakukan paper test setiap 30 menit sekali di seluruh bandara, guna mengetahui apakah penyebaran abu semakin melebar atau berkurang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Daftar 8 Bandara Yang Ditutup Sampai Senin, 7 September 2026 Jam 09.00 WIB
Indonesia
Refund Tiket Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Wajib 100 Persen
Pengembalian tiket sebesar 100 persen merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, sehingga penumpang tidak mengalami kerugian akibat pembatalan penerbangan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Refund Tiket Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Wajib 100 Persen
Indonesia
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Sekitar 150 ribu penumpang terdampak setelah 467 penerbangan dibatalkan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
150 Ribu Penumpang Terdampak Gangguan Penerbangan, Kemenhub Minta Maskapai Pastikan Hak Refund
Indonesia
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Kemenhub belum membuka sejumlah bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 467 penerbangan terdampak, termasuk 409 domestik.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 06 September 2026
Kemenhub Pilih Tahan Penerbangan, Abu Gunung Anak Krakatau Masih Jadi Ancaman
Bagikan