Kantor Imigrasi Beri Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pungli di Bandara Bali

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 November 2023
Kantor Imigrasi Beri Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pungli di Bandara Bali

Penumpang antre untuk proses pemeriksaan imigrasi di TPI Ngurah Rai, Bali, Selasa (30/10/2023). (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengecekan langsung dan menemukan fakta telah terjadi praktik penyalahgunaan oknum petugas dengan akumulasi nominal pungutan mencapai Rp 100 sampai Rp 200 juta per bulan.

Kejati Bali kemudian menyita barang bukti sebesar Rp 100 juta yang diduga sebagai keuntungan tidak sah dari praktik tersebut. Dalam kasus pungli ini, Kejati Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai Haryo Seto sebagai tersangka kasus pungli.

Baca Juga:

Imigrasi Tangguhkan Paspor Terduga Pelaku dan Calon Korban Perdagangan Orang

Sementara itu, empat orang pegawai lain berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di kantor imigrasi. Kelima oknum pegawai Imigrasi tersebut juga sudah dibebastugaskan dari unit kerja di TPI Ngurah Rai.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, memberi hukuman tambahan kepada oknum pegawai setempat sebagai dampak kasus pungutan liar (pungli) kepada warga negara asing (WNA) yang mengakses layanan prioritas Fast Track keimigrasian.

"Secara internal, kami juga memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra di Denpasar, Bali, Senin (20/11).

Sanksi lebih lanjut tersebut diberikan setelah proses hukum yang dijalani pelaku tersebut sampai pada keputusan hukum bersifat tetap atau inkrah.

"Proses pemeriksaan masih berjalan. Pada prinsipnya, kami ikuti semua proses hukum yang berjalan," kata Suhendra.

Terkait hukuman pada mekanisme selanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengatur hukuman disiplin kepada PNS, mulai dari level ringan, sedang, hingga berat.

Ia memaparkan, jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis; sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen mulai enam bulan, sembilan bulan, hingga 12 bulan.

Kemudian, hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pada Pasal 14 dalam PP itu dijelaskan bahwa hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan, di antaranya menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuangan pribadi dan atau orang lain, dan melakukan pungutan di luar ketentuan apalagi pelanggaran berdampak negatif pada negara dan atau pemerintah.

"Selanjutnya, hukuman diberikan kepada PNS yang menerima hadiah berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan serta melanggar larangan yakni meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi Baru untuk Tangkap Buron

#Pungli #Bandara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Menurut Presiden, tidak ada satu pun pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) yang posisinya tidak dapat digantikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kinerja yang buruk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Dihadapan Anggota DPR, Presiden Perintahkan Bawahannya Inisiatif Bersihkan Birokrasi
Indonesia
Hantavirus Menyebar, Penumpang dari AS Bakal Diawasi Kekarantinaan Kesehatan Soetta
Di Bandara Soetta memiliki jalur khusus evaluasi untuk penyakit menular. Nantinya jika terdapat penyakit menular yang teridentifikasi pihaknya akan melakukan penanganan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hantavirus Menyebar, Penumpang dari AS Bakal Diawasi Kekarantinaan Kesehatan Soetta
Indonesia
Penerbangan Internasional dari Indonesia Bakal Bertambah, Ke Korea Selatan dan China Paling Banyak
Tercatat sejak Januari hingga April 2026, sudah terdapat 53 rute penerbangan baru dioperasikan di berbagai bandara
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Penerbangan Internasional dari Indonesia Bakal Bertambah, Ke Korea Selatan dan China Paling Banyak
Indonesia
DKI Jakarta Dirikan Posko Anti Pungli saat Mudik, Pemudik Bisa Langsung Lapor
Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan pungli saat mudik Lebaran di Pulo Gadung, Kampung Rambutan, dan Monas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
DKI Jakarta Dirikan Posko Anti Pungli saat Mudik, Pemudik Bisa Langsung Lapor
Indonesia
Angkasa Pura Siap Hadapi Lonjakan Penumpang, Ada 3.357 Penerbangan Saat Arus Mudik 2026
Berdasarkan data prediksi pergerakan penumpang di Bandara Soetta ada sekitar 179.000 ribu. Kemudian pada arus baliknya yang diprediksi terjadi tanggal 28 Maret terdapat 198.000 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Angkasa Pura Siap Hadapi Lonjakan Penumpang, Ada 3.357 Penerbangan Saat Arus Mudik 2026
Indonesia
Pungli Program Indonesia Pintar Disorot DPR, Kemendikdasmen Diminta Bertindak Tegas
Anggota DPR mendesak Kemendikdasmen menindak tegas dugaan pungli dalam PIP. Pengawasan dan digitalisasi dinilai penting agar bantuan tepat sasaran.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Pungli Program Indonesia Pintar Disorot DPR, Kemendikdasmen Diminta Bertindak Tegas
Indonesia
Dewan PSI Ungkap Praktik Pungli PKL di Ragunan, Modusnya Kreatif
Sampai saat ini banyak keluhan dari PKL tadi atau pedagang kecil di Taman Margasatwa Ragunan.
Dwi Astarini - Kamis, 05 Maret 2026
Dewan PSI Ungkap Praktik Pungli PKL di Ragunan, Modusnya Kreatif
Indonesia
Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam
Pemprov Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 TPU. Warga juga mendapat fasilitas mobil jenazah, pemulasaraan, hingga penggalian makam tanpa biaya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Pemprov DKI Gratiskan Layanan Pemakaman di 82 TPU, Warga Tak Perlu Bayar Biaya Makam
Indonesia
Viral Surat Minta THR ke Pengusaha Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Viral di media sosial surat permintaan THR kepada pengusaha yang mengatasnamakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 05 Maret 2026
Viral Surat Minta THR ke Pengusaha Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok, Polda Metro Jaya Turun Tangan
Indonesia
Pramono Janji Tindak Petugas Dishub Penerima Pungli Jukir Liar
Ada dugaan keterlibatan petugas Dishub DKI dalam praktik parkir liar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 21 Februari 2026
Pramono Janji Tindak Petugas Dishub Penerima Pungli Jukir Liar
Bagikan