Kampus Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Dinilai Beri Peluang Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akan memberikan payung undang-undang untuk pemberian izin mengelola pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga koperasi. Revisi UU Minerba dinilai juga akan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang tersebut.
Selain itu, akan ada perluasan subjek hukum yang bisa menerima izin tambang. Selain ormas keagamaan, izin tambang juga bisa didapatkan perguruan tinggi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun alasan perguruan tinggi dimungkinkan memiliki izin tambang, karena pemerintahan Prabowo ingin memberi peluang kepada institusi itu untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Baca juga:
"Dan tentunya itu kan butuh anggaran ya," imbuh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Dengan kelebihan anggaran dari tambang itu, menurut Bob, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas hingga kualitas tenaga pengajar.
"Maka untuk anggaran tadi, itu diberikan peluang untuk setiap perguruan tinggi itu dapat mengelola pertambangan. Karena di situ ada unsur yang disebut bisnis untuk mencapai kebutuhan anggaran tadi itu. Jadi tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan," jelas dia.
Baca juga:
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal Beroperasi 14 Tahun, Kerugian Diperkirakan Rp 1 Trilun
Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan draf RUU Minerba pada Selasa malam tepat pukul 23.15 WIB. Rapat tersebut dipimpin oleh Bob Hasan sebagai Ketua Baleg DPR. Keputusan draft revisi UU Minerba tersebut menjadi usul inisiatif DPR dengan disetujui oleh semua fraksi. Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan

Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Tahukah Kamu? Jika 70 Persen Pasokan Barubara Indonesia Berasal Dari Kalimatan!

Bekas Tambang Bakal Dijadikan Tempat Budidaya Perikanan, Dimulai di Maluku Utara

Patuhi Putusan MA, Kemenhut Batalkan PPKH Izin Tambang di Pulau Wawonii

Mengejutkan! KPK Akui Telah Mengendus Korupsi Tambang Sebelum Raja Ampat Gempar
