Kampus Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Dinilai Beri Peluang Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akan memberikan payung undang-undang untuk pemberian izin mengelola pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, hingga koperasi. Revisi UU Minerba dinilai juga akan memberikan kedudukan hukum yang lebih tinggi untuk aturan pemberian izin tambang tersebut.
Selain itu, akan ada perluasan subjek hukum yang bisa menerima izin tambang. Selain ormas keagamaan, izin tambang juga bisa didapatkan perguruan tinggi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun alasan perguruan tinggi dimungkinkan memiliki izin tambang, karena pemerintahan Prabowo ingin memberi peluang kepada institusi itu untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Baca juga:
"Dan tentunya itu kan butuh anggaran ya," imbuh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Dengan kelebihan anggaran dari tambang itu, menurut Bob, perguruan tinggi dapat meningkatkan fasilitas hingga kualitas tenaga pengajar.
"Maka untuk anggaran tadi, itu diberikan peluang untuk setiap perguruan tinggi itu dapat mengelola pertambangan. Karena di situ ada unsur yang disebut bisnis untuk mencapai kebutuhan anggaran tadi itu. Jadi tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan," jelas dia.
Baca juga:
Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal Beroperasi 14 Tahun, Kerugian Diperkirakan Rp 1 Trilun
Baleg DPR menyepakati hasil penyusunan draf RUU Minerba pada Selasa malam tepat pukul 23.15 WIB. Rapat tersebut dipimpin oleh Bob Hasan sebagai Ketua Baleg DPR. Keputusan draft revisi UU Minerba tersebut menjadi usul inisiatif DPR dengan disetujui oleh semua fraksi. Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sementara empat lainnya setuju tanpa catatan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Lansia Pelawan Tambang di Pasaman
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara