Kakorlantas Tegaskan Pelat Dinas 'ZZ' Tak Punya 'Privilege' , Tetap Bisa Ditilang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juli 2024
Kakorlantas Tegaskan Pelat Dinas 'ZZ' Tak Punya 'Privilege' , Tetap Bisa Ditilang

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (tengah). (Foto: dok. Humas polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti pelat nomor khusus kendaraan dinas pejabat yang sebelumnya memakai akhiran ‘RF’ menjadi ‘ZZ’. Plat ZZ adalah kode rahasia yang digunakan di kementerian atau instansi pemerintahan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyebut kendaraan berplat ZZ sama saja seperti kendaraan sipil lainnya.

Pengendara yang memiliki plat khusus perbedaannya hanya di nomer plat saja, bukan terkait tata tertib berlalu lintasnya.

“Tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun,” kata Aan, Rabu (24/7).

Baca juga:

TNI-Polri Rapat Bareng Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Dinas Aparat

Dia juga menyebut, plat kendaraan ZZ juga tak anti terhadap aturan ganjil genap. Bahkan, Aan menyebut mobil pejabat ini bisa ditilang jika melanggar aturan.

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap berlaku ya berlaku juga untuk nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada keistimewaan bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” jelas Aan.

Aan menegaskan aturan tertib berlalu lintas sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Prioritas jalan hanya diberikan kepada kendaraan yang memerlukan jalan untuk kepentingan darurat seperti ambulans, pendam kebakaran hingga aparat yang tengah bertugas.

Baca juga:

Hindari Ganjil-Genap, Banyak Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu

“Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya,” tutup Aan.

Untuk diketahui, plat ZZH adalah pejabat negara eselon II yang setingkat dengan direktur di sebuah kementerian. Kemudian, kode ZZS digunakan pada plat nomor kendaraan dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan direktur jenderal kementerian, sedangkan ZZP diperuntukan bagi pejabat kepolisian.

Sementara untuk ZZD, ZZL, dan ZZU diberikan khusus untuk pejabat militer. ZZD untuk pejabat TNI Angkatan Darat, ZZL untuk pejabat TNI Angkatan Laut, dan ZZU untuk pejabat TNI Angkatan Udara.

#Kendaraan Dinas #Korlantas #Kakorlantas #Korlantas Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Melalui layanan di samsat, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan dan mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Kabar Gembira! Pembukaan Blokir Tilang Elektronik Bisa Sudah Bisa di Kantor Samsat
Indonesia
Bayar Tilang Kini Bisa dari HP, Polri Luncurkan Layanan Baru di Digital Korlantas
Polri meluncurkan pembayaran denda tilang melalui Digital Korlantas serta STNK Digital. Simak mekanisme pembayaran tilang dan fitur STNK Digital.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bayar Tilang Kini Bisa dari HP, Polri Luncurkan Layanan Baru di Digital Korlantas
Indonesia
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Teknologi face recognition mulai dioptimalkan pada sistem ETLE untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Korlantas Optimalkan Face Recognition pada ETLE, Pelanggar Pakai Pelat Nomor Palsu Kini Lebih Mudah Teridentifikasi
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan Rotasi Enam Kapolda, Simak Daftar Lengkapnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri serta merotasi enam Kapolda. Berikut daftar lengkap pejabat yang berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan Rotasi Enam Kapolda, Simak Daftar Lengkapnya
Indonesia
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar. Pelanggar terancam denda hingga Rp 250 ribu dan ancaman kurungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp 250 Ribu
Indonesia
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Volume musik yang terlalu keras berisiko menutupi suara penting dari lingkungan sekitar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Korlantas Larang Pengemudi Mobil Dengarkan Musik Terlalu Keras, Hindarkan dari Kecelakaan Lalin
Indonesia
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memperpanjang moratorium penggunaan sirene-strobo dan pengawalan kendaraan. F
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Tidak Ada Toleransi, Kakorlantas Perpanjang Larangan Pengawalan Sirine-Strobo
Indonesia
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Penundaan dilakukan karena Polri tengah fokus mempersiapkan Hari Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Ada Agenda Lain yang Lebih Besar, Polisi Tunda Operasi Patuh 2026
Indonesia
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Korlantas Polri sebut Operasi Patuh 2026 kedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Pelawan arus hingga bermain ponsel saat berkendara tetap akan ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
Operasi Patuh 2026 Utamakan Pendekatan Humanis, Pelanggar Berisiko Tetap Ditindak
Bagikan