Kakorlantas Tegaskan Pelat Dinas 'ZZ' Tak Punya 'Privilege' , Tetap Bisa Ditilang

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juli 2024
Kakorlantas Tegaskan Pelat Dinas 'ZZ' Tak Punya 'Privilege' , Tetap Bisa Ditilang

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (tengah). (Foto: dok. Humas polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti pelat nomor khusus kendaraan dinas pejabat yang sebelumnya memakai akhiran ‘RF’ menjadi ‘ZZ’. Plat ZZ adalah kode rahasia yang digunakan di kementerian atau instansi pemerintahan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyebut kendaraan berplat ZZ sama saja seperti kendaraan sipil lainnya.

Pengendara yang memiliki plat khusus perbedaannya hanya di nomer plat saja, bukan terkait tata tertib berlalu lintasnya.

“Tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun,” kata Aan, Rabu (24/7).

Baca juga:

TNI-Polri Rapat Bareng Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Dinas Aparat

Dia juga menyebut, plat kendaraan ZZ juga tak anti terhadap aturan ganjil genap. Bahkan, Aan menyebut mobil pejabat ini bisa ditilang jika melanggar aturan.

“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap berlaku ya berlaku juga untuk nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada keistimewaan bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” jelas Aan.

Aan menegaskan aturan tertib berlalu lintas sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Prioritas jalan hanya diberikan kepada kendaraan yang memerlukan jalan untuk kepentingan darurat seperti ambulans, pendam kebakaran hingga aparat yang tengah bertugas.

Baca juga:

Hindari Ganjil-Genap, Banyak Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu

“Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya,” tutup Aan.

Untuk diketahui, plat ZZH adalah pejabat negara eselon II yang setingkat dengan direktur di sebuah kementerian. Kemudian, kode ZZS digunakan pada plat nomor kendaraan dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan direktur jenderal kementerian, sedangkan ZZP diperuntukan bagi pejabat kepolisian.

Sementara untuk ZZD, ZZL, dan ZZU diberikan khusus untuk pejabat militer. ZZD untuk pejabat TNI Angkatan Darat, ZZL untuk pejabat TNI Angkatan Laut, dan ZZU untuk pejabat TNI Angkatan Udara.

#Kendaraan Dinas #Korlantas #Kakorlantas #Korlantas Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Korlantas Polri mulai merazia travel dadakan jelang mudik Lebaran 2026 untuk mencegah kecelakaan. Pemudik diimbau memilih angkutan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Indonesia
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Indonesia
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Korlantas Polri berharap masyarakat mulai membangun budaya tertib berlalu lintas bukan karena takut petugas, melainkan demi keselamatan bersama
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
Indonesia
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Kakorlantas Polri Irjen Agus memprediksi puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru 2026 terjadi pada 4 Januari. 2,3 juta kendaraan sudah kembali ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Indonesia
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Sepanjang 2025, sekitar 95 persen penegakan hukum lalu lintas telah berbasis e-TLE, sedangkan 5 persen masih dilakukan melalui tilang langsung.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Indonesia
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Kakorlantas Polri mengatakan, bahwa tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas mudik Nataru 2025/2026 turun drastis.
Soffi Amira - Minggu, 28 Desember 2025
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Indonesia
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Korlantas Polri mencatat 1,36 juta kendaraan telah meninggalkan Jakarta selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Polisi siapkan strategi arus balik.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Korlantas Polri memberikan layanan khusus dan prioritas untuk pengurusan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB bagi korban banjir di Sumatera dan Aceh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Indonesia
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Irjen Pol Agus Suryonugroho melakukan pengecekan iuntuk memastikan kesiapan jalur mudik dan wisata dalam menghadapi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol
Bagikan