Kakorlantas Tegaskan Pelat Dinas 'ZZ' Tak Punya 'Privilege' , Tetap Bisa Ditilang
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan (tengah). (Foto: dok. Humas polri)
MerahPutih.Com - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti pelat nomor khusus kendaraan dinas pejabat yang sebelumnya memakai akhiran ‘RF’ menjadi ‘ZZ’. Plat ZZ adalah kode rahasia yang digunakan di kementerian atau instansi pemerintahan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyebut kendaraan berplat ZZ sama saja seperti kendaraan sipil lainnya.
Pengendara yang memiliki plat khusus perbedaannya hanya di nomer plat saja, bukan terkait tata tertib berlalu lintasnya.
“Tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun,” kata Aan, Rabu (24/7).
Baca juga:
TNI-Polri Rapat Bareng Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Dinas Aparat
Dia juga menyebut, plat kendaraan ZZ juga tak anti terhadap aturan ganjil genap. Bahkan, Aan menyebut mobil pejabat ini bisa ditilang jika melanggar aturan.
“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap berlaku ya berlaku juga untuk nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada keistimewaan bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” jelas Aan.
Aan menegaskan aturan tertib berlalu lintas sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Prioritas jalan hanya diberikan kepada kendaraan yang memerlukan jalan untuk kepentingan darurat seperti ambulans, pendam kebakaran hingga aparat yang tengah bertugas.
Baca juga:
Hindari Ganjil-Genap, Banyak Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu
“Prioritas di jalan itu sudah ada aturannya,” tutup Aan.
Untuk diketahui, plat ZZH adalah pejabat negara eselon II yang setingkat dengan direktur di sebuah kementerian. Kemudian, kode ZZS digunakan pada plat nomor kendaraan dinas pejabat sipil negara eselon I atau setingkat dengan direktur jenderal kementerian, sedangkan ZZP diperuntukan bagi pejabat kepolisian.
Sementara untuk ZZD, ZZL, dan ZZU diberikan khusus untuk pejabat militer. ZZD untuk pejabat TNI Angkatan Darat, ZZL untuk pejabat TNI Angkatan Laut, dan ZZU untuk pejabat TNI Angkatan Udara.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Antisipasi Mudik 2026, Korlantas Polri Gencar Razia Angkutan Ilegal
Korps Lalu Lintas Terapkan E-BPKB Bagi Kendaraan Anyar di 2027
Korlantas Sebar 315 Kamera Canggih yang Bisa Deteksi Plat Nomor Otomatis, Tilang Kini Tak Perlu Debat sama Petugas
2,3 Juta Kendaraan Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Nataru 2026 Diperkirakan 4 Januari
Kamera Tilang E-TLE Bikin Polantas makin Susah Lakukan Pungli dan ‘Main Mata’ dengan Pelanggar Lalu Lintas
Kakorlantas Polri sebut Tingkat Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Nataru 2025/2026 Turun Drastis
Arus Libur Nataru 2026: 1,36 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Korlantas Permudah Urusan SIM, BPKB, STNK Korban Banjir di Sumatera, Cukup Datang ke Posko Pengungsian
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol