KAI Sesalkan Warga Tetap Gelar Hajatan di Tengah Jalur KA

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 29 Januari 2024
KAI Sesalkan Warga Tetap Gelar Hajatan di Tengah Jalur KA

Meski tak dapat izin, warga tetap menggelar hajatan tersebut. (Foto: Tangkapan layar Instagram/@lingkar.news)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah video di media sosial (medsos) viral. Video itu memperlihatkan kegiatan hajatan masyarakat di tengah rel kereta api kawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Minggu (28/1).

Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas Daop 1 Jakarta, mengatakan bahwa sebelumnya memang ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut, tapi UPT tak memberikan izin kepada warga. Sebab, dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.

"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan di Jakarta, Senin (29/1).

Meski tak dapat izin, warga tetap menggelar hajatan tersebut. KAI sangat menyesalkan sikap warga yang tetap memaksakan kegiatan tersebut.

Baca juga:

PT KAI Daop 9 Jember Layani 171 Ribu Lebih Penumpang saat Nataru

"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin, namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Ixfan.

Dikatakan Ixfan, perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Pasal 181 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," ucap Ixfan.

Selain itu, pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukkan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apa pun.

kai hajatan warga
Pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukkan untuk pengoperasian KA. (Foto: Tangkapan layar Instagram/@lingkar.news)

"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukkan untuk pengoperasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38. Artinya selain petugas, yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang. Itu sangat membahayakan, baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," tutur Ixfan.

Pasal 42 UU perkeretaapian juga menegaskan bahwa Ruang Milik Jalur (RUMIJA) merupakan bidang tanah di kiri dan dikanan Ruang Manfaat Jalur KA (RUMAJA) yg digunakan untuk pengamanan kontruksi jalan rel.

Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

"KAI menghimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri," pungkas Ixfan. (Asp)

Baca juga:

PT KAI Bersama KNKT Segera Lakukan Investigasi Tabrakan Kereta di Bandung

#PT KAI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ada Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Stasiun Gambir Beroperasi Normal
penyampaian pendapat dilaksanakan hari ini mulai pukul 10.00 WIB dengan titik kegiatan berada di sekitar kawasan Monas, Tugu Tani, gedung DPR/MPR, UKI Cawang, Bundaran Senayan, dan Rawamangun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Ada Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Stasiun Gambir Beroperasi Normal
Indonesia
LRT Jakarta Terhubung Sampai Manggarai, KAI Dukung Penyelesaian Akses Langsung ke Stasiun
Penyelesaian fasilitas penghubung langsung antarkeduanya masih dilakukan agar perpindahan pelanggan antarmoda di masa depan dapat semakin mudah.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
LRT Jakarta Terhubung Sampai Manggarai, KAI Dukung Penyelesaian Akses Langsung ke Stasiun
Indonesia
2 Warga Tewas Tertemper Kereta Api Parahyangan di Karawang
Peristiwa itu terjadi pada Minggu siang di perlintasan sebidang liar KM 67+400–500, antara Stasiun Karawang dan Stasiun Klari.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
2 Warga Tewas Tertemper Kereta Api Parahyangan di Karawang
Indonesia
Pelanggan Kereta Panoramic Naik, KAI Catat 140.583 Orang hingga Agustus 2026
Pelanggan Kereta Panoramic mencapai 140.583 orang sepanjang Januari-Agustus 2026, tumbuh 62,86 persen dibandingkan periode yang sama 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Pelanggan Kereta Panoramic Naik, KAI Catat 140.583 Orang hingga Agustus 2026
Indonesia
7 Trainset KRL Kembali Beroperasi di Bogor, Kapasitas Layanan Bertambah
Sebanyak tujuh trainset KRL kembali beroperasi di Bogor. Kini, kapasitas layanannya sudah bertambah.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
7 Trainset KRL Kembali Beroperasi di Bogor, Kapasitas Layanan Bertambah
Indonesia
Danantara Belum Pastikan Bakal Kucurkan Dana Buat Impor Kereta Bekas Dari Jepang
Terkait kebutuhan pendanaan rencana impor KRL bekas dari Jepang tersebut, Dony belum dapat memastikan terkait keterlibatan Danantara,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Danantara Belum Pastikan Bakal Kucurkan Dana Buat Impor Kereta Bekas Dari Jepang
Indonesia
172 Perlintasan Ditutup, KAI masih Kejar Pengamanan 190 Titik Rawan
Perusahaan kini memusatkan perhatian pada 190 titik lainnya yang dinilai membutuhkan peningkatan fasilitas keselamatan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
172 Perlintasan Ditutup, KAI masih Kejar Pengamanan 190 Titik Rawan
Indonesia
Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT, KAI Tutup 172 Perlintasan
KAI menerbitkan instruksi penutupan 172 titik perlintasan sebidang dan per 23 Juli 2026 seluruh target tersebut telah terealisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT, KAI Tutup 172 Perlintasan
Indonesia
KA Argo Muria, KA Argo Sindoro dan KA Argo Merbabu Dilebur Jadi KA Muria
Perubahan tersebut merupakan penyederhanaan identitas layanan untuk menghadirkan nama yang lebih ringkas, konsisten, dan mudah dikenali pelanggan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
KA Argo Muria, KA Argo Sindoro dan KA Argo Merbabu  Dilebur Jadi KA Muria
Indonesia
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Tiket dengan tarif diskon juga tidak dapat digabungkan dengan reduksi atau promo lain, tetapi tetap bisa dibatalkan atau dijadwalkan ulang sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Ulang Tahun, PT KAI Berikan Diskon 81 Persen
Bagikan