KAI Sesalkan Warga Tetap Gelar Hajatan di Tengah Jalur KA

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Senin, 29 Januari 2024
KAI Sesalkan Warga Tetap Gelar Hajatan di Tengah Jalur KA

Meski tak dapat izin, warga tetap menggelar hajatan tersebut. (Foto: Tangkapan layar Instagram/@lingkar.news)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah video di media sosial (medsos) viral. Video itu memperlihatkan kegiatan hajatan masyarakat di tengah rel kereta api kawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Minggu (28/1).

Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas Daop 1 Jakarta, mengatakan bahwa sebelumnya memang ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut, tapi UPT tak memberikan izin kepada warga. Sebab, dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.

"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan di Jakarta, Senin (29/1).

Meski tak dapat izin, warga tetap menggelar hajatan tersebut. KAI sangat menyesalkan sikap warga yang tetap memaksakan kegiatan tersebut.

Baca juga:

PT KAI Daop 9 Jember Layani 171 Ribu Lebih Penumpang saat Nataru

"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin, namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Ixfan.

Dikatakan Ixfan, perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Pasal 181 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," ucap Ixfan.

Selain itu, pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukkan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apa pun.

kai hajatan warga
Pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukkan untuk pengoperasian KA. (Foto: Tangkapan layar Instagram/@lingkar.news)

"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukkan untuk pengoperasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38. Artinya selain petugas, yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang. Itu sangat membahayakan, baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," tutur Ixfan.

Pasal 42 UU perkeretaapian juga menegaskan bahwa Ruang Milik Jalur (RUMIJA) merupakan bidang tanah di kiri dan dikanan Ruang Manfaat Jalur KA (RUMAJA) yg digunakan untuk pengamanan kontruksi jalan rel.

Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.

"KAI menghimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri," pungkas Ixfan. (Asp)

Baca juga:

PT KAI Bersama KNKT Segera Lakukan Investigasi Tabrakan Kereta di Bandung

#PT KAI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk di 2026, Layani 3,15 Juta Pergerakan Penumpang KA Jarak Jauh
KAI mencatat Stasiun Pasar Senen sebagai stasiun kereta api jarak jauh tersibuk sepanjang Januari-Mei 2026 dengan total 3,15 juta pergerakan penumpang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pasar Senen Jadi Stasiun Tersibuk di 2026, Layani 3,15 Juta Pergerakan Penumpang KA Jarak Jauh
Indonesia
KAI Kasi Tiket Diskon 30 Persen untuk Liburan Sekolah, masih Tersedia 554 Ribu Kursi
Kuota tersedia yakni 1.174.624 tempat duduk sediakan untuk periode perjalanan 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KAI Kasi Tiket Diskon 30 Persen untuk Liburan Sekolah, masih Tersedia 554 Ribu Kursi
Indonesia
Hari Ini PT KAI Berlakukan Diskon 30 Persen Sepanjang Libur Sekolah
Volume tertinggi tercatat di Pasar Senen sebanyak 59.024 pelanggan, Yogyakarta 35.362 pelanggan, Lempuyangan 19.430 pelanggan, Bekasi 18.974 pelanggan, dan Semarang Tawang Bank Jateng 17.338 pelanggan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Hari Ini PT KAI Berlakukan Diskon 30 Persen Sepanjang Libur Sekolah
Indonesia
Stasiun Gambir Diperluas, Terkoneksi KRL, LRT hingga Kereta Cepat Whoosh
Renovasi ini bertujuan membangun konektivitas antarmoda transportasi di Jakarta.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Stasiun Gambir Diperluas, Terkoneksi KRL, LRT hingga Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Pertumbuhan di Sumatra menjadi bagian penting dari penguatan konektivitas daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Jumlah Penumpang KA Jarak Jauh dan Lokal Capai 24 Juta Penumpang
Indonesia
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Layanan urban berbasis listrik KAI Group menjadi bagian penting dari mobilitas perkotaan modern.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
166,15 Juta Orang Gunakan Layanan Urban Listrik KAI Group, Pangkas Emisi Karbon dengan Transportasi Ramah Lingkungan
Indonesia
KAI Susun Strategi Net Zero Emission, Targetkan Emisi Nol Bersih pada 2060
PT KAI menyusun strategi Net Zero Emission untuk mendukung target NZE Indonesia 2060. Fokus utama meliputi elektrifikasi jalur rel hingga penghijauan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
KAI Susun Strategi Net Zero Emission, Targetkan Emisi Nol Bersih pada 2060
Fun
Pelanggan Kereta Panoramic Melonjak 62 Persen, Wisata Berbasis Pengalaman Kian Diminati
Kereta Panoramic mencatat lonjakan pelanggan lebih dari 62 persen berkat panorama alam jalur selatan Jawa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Pelanggan Kereta Panoramic Melonjak 62 Persen, Wisata Berbasis Pengalaman Kian Diminati
Indonesia
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
KAI mencatat pengangkutan lebih dari 1 juta ton BBM hingga Mei 2026. Peran kereta api dalam distribusi energi dinilai semakin penting untuk menjaga kelancaran pasokan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KAI Angkut 1,09 Juta Ton BBM hingga Mei 2026, Perkuat Distribusi Energi Nasional
Indonesia
92 Lokasi Operasional PT KAI Sudah Sudah Pakai Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Saat ini, panel surya yang terpasang di berbagai stasiun, balai yasa, depo, dan fasilitas operasional lainnya telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
92 Lokasi Operasional PT KAI Sudah Sudah Pakai Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Bagikan