MerahPutih.com - Sebuah video di media sosial (medsos) viral. Video itu memperlihatkan kegiatan hajatan masyarakat di tengah rel kereta api kawasan Stasiun Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Minggu (28/1).
Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas Daop 1 Jakarta, mengatakan bahwa sebelumnya memang ada warga yang meminta izin ingin membuat hajatan kepada UPT wilayah tersebut, tapi UPT tak memberikan izin kepada warga. Sebab, dapat membahayakan perjalanan KA dan warga itu sendiri.
"Area tersebut masuk kedalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api, maka dari itu pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," ucap Ixfan di Jakarta, Senin (29/1).
Meski tak dapat izin, warga tetap menggelar hajatan tersebut. KAI sangat menyesalkan sikap warga yang tetap memaksakan kegiatan tersebut.
Baca juga:
PT KAI Daop 9 Jember Layani 171 Ribu Lebih Penumpang saat Nataru
"Meski pihak UPT wilayah tidak memberikan izin, namun warga tetap memaksa melakukan kegiatan hajatan tersebut. Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena berpotensi membahayakan bagi perjalanan KA maupun warga sendiri," kata Ixfan.
Dikatakan Ixfan, perjalanan kereta api dilindungi Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Pasal 181 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000," ucap Ixfan.
Selain itu, pemanfaatan ruang jalur KA juga bukan diperuntukkan untuk umum dan tidak boleh ada kegiatan apa pun.
"Karena ini merupakan daerah tertutup untuk umum, jadi pemanfaatan ruang jalur KA hanya diperuntukkan untuk pengoperasian KA dan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38. Artinya selain petugas, yang tidak berkepentingan dilarang masuk, apalagi dibuat kegiatan yang melibatkan banyak orang. Itu sangat membahayakan, baik untuk perjalanan KA maupun warga itu sendiri," tutur Ixfan.
Pasal 42 UU perkeretaapian juga menegaskan bahwa Ruang Milik Jalur (RUMIJA) merupakan bidang tanah di kiri dan dikanan Ruang Manfaat Jalur KA (RUMAJA) yg digunakan untuk pengamanan kontruksi jalan rel.
Ruang milik jalur kereta api di luar ruang manfaat jalur kereta api dapat digunakan untuk keperluan lain atas izin dari pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api.
"KAI menghimbau kepada warga untuk kedepannya tidak melakukan kembali hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan KA dan dirinya sendiri," pungkas Ixfan. (Asp)
Baca juga:
PT KAI Bersama KNKT Segera Lakukan Investigasi Tabrakan Kereta di Bandung