Headline

Kadis Penanaman Modal DKI Beberkan Alasan Tolak Proses Usaha Hotel Alexis

Eddy FloEddy Flo - Senin, 30 Oktober 2017
Kadis Penanaman Modal DKI Beberkan Alasan Tolak Proses Usaha Hotel Alexis

Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta memaparkan alasan pihaknya memproses daftar usaha hotel Alexis.

"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi di Jakarta, Senin (30/10).

Menurut Edy Junaedi, informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait.

Atas dasar itulah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menyatakan permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses setelah dilakukan pengujian fisik.

Edy Junaedi sebagaimana dilansir Antara mengatakan permohonan TDUP Griya Pijat Alexis diajukan melalui aplikasi daring sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Ia menuturkan berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, salah satu bahan pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan nonizin, yakni dokumen izin dan nonizin, pengaduan masyarakat, hasil temuan di lapangan, hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan informasi yang bersumber dari media massa.

Pencatatan, pendataan, dan pendaftaran usaha pariwisata masuk dalam ranah DPMPTSP DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Kami mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas," ucap Edy Junaedi.

Adapun DPMPTSP DKI Jakarta mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa permohonan izin TDUP tersebut belum dapat diproses tertanggal 27 Oktober 2017.(*)

#Hotel Alexis #Pemprov DKI #Anies Baswedan #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Petugas jangan sampai berniat membantu, tetapi justru membahayakan diri sendiri karena peralatannya tidak lengkap
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Indonesia
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Aksi mogok berjualan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Indonesia
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Kenaikan transaksi digital ini berbanding lurus dengan daya beli masyarakat yang tetap kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Indonesia
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Dana jumbo ini dialokasikan khusus untuk subsidi transportasi, pangan, hingga pengelolaan air demi menjaga stabilitas ekonomi warga ibu kota
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Indonesia
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Salah satu kejutan besar dalam pertumbuhan ekonomi Jakarta adalah lonjakan di sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Proses pembongkaran berlangsung setiap malam mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB guna menghindari kemacetan arus lalu lintas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Indonesia
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Koordinasi ini bertujuan agar solusi yang diambil memberikan kenyamanan bagi semua pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Pemprov DKI Jakarta mulai membongkar 109 tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said yang terbengkalai selama lebih dari 21 tahun demi penataan kota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Bagikan