Kadernya Nyaris Tewas di Stasiun Cikini, Muhammadiyah Minta KCI Perbaiki Layanan Disabilitas
KRL Commuter Line melintas di kawasan Bekasi yang telah terpasang jalur kereta api dwi ganda (Double-Double Track) Jawa Barat, Kamis (14/9). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt/17
MerahPutih.com - Ketua Pengkaderan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Fazlur Rahman (Alun) nyaris tewas dilindas KRL di Stasiun Cikini, Minggu (17/11). Terkait hal itu, PP Muhammadiyah meminta Kemenhub dan PT KCI mengevaluasi SOP layanan bagi disabilitas.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution mengatakan kejadian yang dialamu Alun jelas adanya kesalahan SOP dalam layanan bagi pengguna disabilitas.
Baca Juga
"Alun tidak mendapatkan panduan yang cukup bagi seorang disabilitas dari petugas yang menemaninya saat naik ke kereta, sehingga menyebabkan terperosok diantara peron dan pintu kereta, dengan masuk setengah badan sampai rel dengan permukaan yang sangat tinggi," katanya kepada wartawan, Jumat (29/11).
Akibatnya, dari kejadian tersebut Alun mengalami trauma berat hingga mengalami luka luka, lebam, sakit di persendian di beberapa bagian tubuhnya.
"Sayangnya pasca peristiwa, petugas tidak menanyakan kondisinya, namun langsung memasukkan dalam kereta. Petugas tidak menawarkan layanan pengobatan dan penanganan traumatik oleh medis kereta api (mediska). Alun langsung dinaikkan ke atas kereta dengan kondisi luka dan ‘seakan dipaksa’ melanjutkan perjalanan dalam kondisi yang shock," tegasnya.
Tidak hanya itu, setelah dilakukan tabayun dari kejadian tersebut. Perwakilan dari PT KCI malah memojokan Alun dengan menyebutnya terburu-buru sehingga terjadi peritiwa terssbut.
"Namun sayangnya penyampaian petugas yang menyampaikan peristiwa terjadi karena Alun terburu buru, telah membuat kecewa yang lebih dalam. Sehingga atas peristiwa tersebut Alun merasa diremehkan. Dan menuntut bertemu regulator dan yang berwenang," bebernya.
Baca Juga
"Dari tiga hal ini kami melihat, perlu adanya upaya bagi PT. KCI untuk mengevaluasi regulasi dan SOP yang ada di PT. KCI terkait layanan bagi pengguna disabilitas. Sisi lain Kementerian Perhubungan sebagai regulator penting segera melakukan mediasi, guna evaluasi terhadap PT. KCI dan Operator Kendaraan Umum lainnya dalam hal pelaksanaan Permenhub No. 98 Tahun 2017 dengan mengundang FR dan pendamping," tutupnya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi, Tarif Rp 3.000
Barang Tertinggal atau Hilang di Kereta? Jangan Panik, Ikuti Langkah-Langkah Ini
Berakhir Damai, Pegawai KAI tak Jadi Dipecat Saling Bermaafan dengan Penumpang yang Kehilangan Tumbler di KRL
Melihat Uji Coba Gedung Baru Stasiun Rangkasbitung Ultimate
Penyebab KRL Tanah Abang-Serpong Alami Gangguan Hari ini, Dipicu Hoax soal Rel yang Patah
Gedung Baru Stasiun KA Rangkasbitung Mulai Diujicobakan, Begini Alurnya
Wacana Menhub soal Pengoperasian KRL 24 Jam, Komisi V DPR: Perlu Kajian Matang dan Koordinasi dengan KAI
Prabowo Mau Borong 30 Rangkaian KRL, Jumlah Penumpang Diprediksi Tembus 400 Juta Orang
DPR Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Perkuat Layanan Commuter Line Jabodetabek
Prabowo Minta KRL Ditambah, Siap Kucurkan Anggaran hingga Rp 5 Triliun