MerahPutih.com - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Eddy merupakan tersangka suap pengurusan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menghilang sekitar dua tahun.
"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (12/10).
Menurut Agus, proses pencarian Eddy turut dibantu sejumlah instansi, di antaranya Kedutaan, Polri dan Imigrasi, serta dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada lembaga antirasuah.
"Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura. Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK melalui Konferensi Pers sore ini," ujar Agus.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.
Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. (Pon)