Kabareskrim Janji Tindak WNA Kerja di Tambang Ilegal
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto (tengah) didampingi Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada (kedua kiri), Irwasum Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR.
MerahPutih.com - Dua warga negara asing (WNA), diduga berada di pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu. Dan kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.
Bukan hanya di Palu kasus yang sama terjadi di Kalimantan. Beberapa orang WNA untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang dan tidak miliki visa kerja. Kondisi itu, jadi sorotan DPR.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan siap menindak para warga negara asing (WNA), yang bekerja di pertambangan ilegal.
"Kalau yang salah, kita tindak. Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua," ujarnya.
Baca juga:
Tak Ingin Kelola Tambang, HKBP Enggan Merusak Lingkungan
Ia mengatakan, pada prinsipnya semua orang yang berada di Indonesia, wajib dan patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak aparat penegak hukum, untuk mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Polisi sudah menangkap dua warga negara asing (WNA), harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya," katanya.
Bukan hanya di Palu kata dia, kasus yang sama terjadi di Kalimantan. Beberapa orang WNA untuk kasus tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang dan tidak miliki visa kerja. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Cuma Bikin Ribut, KH Said Aqil Suruh Pimpinan PBNU Lepas Konsesi Tambang Balik ke Negara
Freeport Indonesia Bakal Produksi Emas 43 Ton, Pendapatan Negara Rp 100 Triliun Per Tahun
6 Santri Tewas Di Danau Bekas Galian C, DPR Desak Perusahaan Tambang Harus Diusut
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945