MerahPutih.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan strategis untuk meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Kebijakan tersebut berupa penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah masih dalam tahap penyusunan rancangan perpres tersebut. Aturan ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan tunggakan iuran yang selama ini dialami peserta PBPU dan BP kelas 3.
“Kami menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Selasa (9/2).
Baca juga:
54 Juta Warga Miskin Tidak Terdaftar BPJS Kesehatan, Namun 15 Juta Jiwa Desil 6 -10 Masuk PBI JKN
Menurut Purbaya, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban finansial peserta, tetapi juga mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN.
Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional yang bergantung pada keseimbangan antara kepesertaan dan pembiayaan.
Pemerintah selama ini turut menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Dukungan fiskal tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga:
DPR: Penonaktifan PBI JKN Ancam Nyawa Pasien Penyakit Kronis
Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain yang mewakili peserta.
Sementara itu, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan yang terdiri atas kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per peserta.
Skema ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan iuran sekaligus memastikan keberlanjutan pendanaan program JKN.
Purbaya juga menyinggung besarnya komitmen negara terhadap sektor kesehatan. Pada APBN 2026, alokasi anggaran kesehatan tercatat mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Knu)