Kabar Baik Peserta BPJS Mandiri Kelas 3, Pemerintah Bersiap Hapus Denda Iuran JKN

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 10 Februari 2026
Kabar Baik Peserta BPJS Mandiri Kelas 3, Pemerintah Bersiap Hapus Denda Iuran JKN

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok. Kementerian Keuangan RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan strategis untuk meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Kebijakan tersebut berupa penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan yang akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini pemerintah masih dalam tahap penyusunan rancangan perpres tersebut. Aturan ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan tunggakan iuran yang selama ini dialami peserta PBPU dan BP kelas 3.

“Kami menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip Selasa (9/2).

Baca juga:

54 Juta Warga Miskin Tidak Terdaftar BPJS Kesehatan, Namun 15 Juta Jiwa Desil 6 -10 Masuk PBI JKN

Menurut Purbaya, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban finansial peserta, tetapi juga mendorong peningkatan kepesertaan aktif dalam program JKN.

Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional yang bergantung pada keseimbangan antara kepesertaan dan pembiayaan.

Pemerintah selama ini turut menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Dukungan fiskal tersebut menjadi salah satu instrumen utama dalam menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga:

DPR: Penonaktifan PBI JKN Ancam Nyawa Pasien Penyakit Kronis

Sejak 2021, besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan iuran peserta PBI, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain yang mewakili peserta.

Sementara itu, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan yang terdiri atas kontribusi pemerintah pusat sebesar Rp4.200 dan pemerintah daerah sebesar Rp2.800 per peserta.

Skema ini dirancang untuk menjaga keterjangkauan iuran sekaligus memastikan keberlanjutan pendanaan program JKN.

Purbaya juga menyinggung besarnya komitmen negara terhadap sektor kesehatan. Pada APBN 2026, alokasi anggaran kesehatan tercatat mencapai Rp247,3 triliun atau meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (Knu)

#BPJS #PBI JKN #Menteri Keuangan #Purbaya Yudhi Sadewa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu gaji manajer Kopdes Rp16 juta per bulan. Pemerintah pastikan besaran gaji mengacu pada UMP, bukan angka fantastis.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Gak Bakal Setuju Kalau Manajer Koperasi Merah Putih Digaji Sebulan Rp 16 Juta
Indonesia
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Pembiayaan operasional maupun kewajiban KCIC ke depan bakal ditutup dari dividen maupun keuntungan usaha dari SMV di bawah Kemenkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Kemenkeu Ambil 60 Persen Saham Whoosh, Bakal Dikelola Unit Special Mission Vehicle
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM, salah satu daerah yang telah diuji coba atau piloting telah dilakukan di Medan, Sumatera Utara, untuk dilanjutkan ke tingkat nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Penggunaan JKN untuk pendaftaran SIM Segera Diterapkan Secara Nasional
Indonesia
Penjualan Mobil Naik, Purbaya: Indikator Daya Beli Tetap Terjaga
Purbaya menyoroti pentingnya peran industri otomotif sebagai salah satu motor penggerak perekonomian nasional.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Penjualan Mobil Naik, Purbaya: Indikator Daya Beli Tetap Terjaga
Indonesia
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Kemenkeu untuk segera merampungkan kajian obligasi DKI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Pramono Minta Kemenkeu Segera Rampungkan Kajian Obligasi DKI Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Menteri Purbaya Klaim Surat Utang Indonesia Raih Rating Tertinggi, Rencana Rilis 23 Juli
Besarnya minat lembaga keuangan China mencerminkan tingginya kepercayaan terhadap prospek ekonomi Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Menteri Purbaya Klaim Surat Utang Indonesia Raih Rating Tertinggi, Rencana Rilis 23 Juli
Berita
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Beredar unggahan yang berisi Menkeu Purbaya umumkan dana hibah cair Juli ini, setiap keluarga terima Rp 250 juta. Cek kebenaran faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Setiap Keluarga Terima Bantuan Dana Hibah Rp 250 Juta, Cair Bulan Ini
Bagikan